Ungkap Kasus 3C di Bandar Lampung

10 Unit Sepeda Motor dan Senpi Rakitan Disita dari Tersangka 3C di Bandar Lampung

Jajaran Polresta Bandar Lampung juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Sejumlah barang bukti disita dari tangan tersangka. 10 Unit Sepeda Motor dan Senpi Rakitan Disita dari Tersangka 3C di Bandar Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polresta Bandar Lampung juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.

Tercatat ada 10 unit sepeda motor hasil curian, satu set kunci T, 8 unit ponsel dan sepucuk senjata api rakitan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, senpi tersebut kerap digunakan pelaku saat beraksi.

"Senpi ini digunakan untuk menakuti korbannya. Saat mereka terancam, pelaku ini tidak segan segan melukai korbannya," ujar Resky, seusai gelar ungkap kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (24/5/2021).

Resky menambahkan, tindak tegas terhadap pelaku 3C dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurutnya, para tersangka ini melakukan upaya perlawanan aktif yang membahayakan anggota saat dilakukan penangkapan.

Baca juga: 4 Tersangka Ditembak Polisi di Bandar Lampung

"Saat adanya perlawanan yang membahayakan kami dan masyarakat sekitar, maka untuk pelaku terpaksa kami tindak tegas terukur," kata Resky.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved