Ekspose Kasus Curat Polsek Kalianda
Wakapolres Lampung Selatan: Bandit Curat Diancam 7 Tahun Penjara
pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN-Wakapolres Lampung Selatan Kompol Harto Agung mengatakan pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan proses penyidikan maka pelaku terancam Pasa 363 KUHP yang berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu seluruhnya atau sebagian dengan maksud untuk memiliki. Dan merupakan tindakan melawan hukum, terancam pasal pencurian. Pelaku terancam 7 tahun kurungan penjara," kata Wakapolres Lampung Selatan Kompol Harto Agung Cahyono, Senin (24/5/2021).
Kompol Harto menjelaskan kawanan pelaku menjalankan aksinya pada Jumat 12 januari 2021 sekitar pukul 15.00 Wib.
"Pelaku masuk dengan cara masuk membobol pintu belakang. Rumah korban yang sudah enam bulan dalam keadaan kosong. Karena di tinggal pemiliknya ke jakarta, sehingga pelaku secara leluasa menguras isi rumah," kata Kompol Harto.
"Pelaku beraksi tidak sendiri. Pihak Polsek Kalianda baru menangkap 1 pelaku. Sisanya 3 pelaku lain masih dalam pengejaran. Hingga saat ini ke 3 orang tersebut statusnya masih DPO," sambungnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Ekspose Curat, Wakapolres Lamsel Sebut Begal Harus Ditindak Tegas
Kompol Harto mengatakan pihak kepolisian sudah meberikan imbauan supaya para pelaku segera menyerahkan diri.
"Namun imbauan tersebut tidak digubris oleh pelaku. Maka dari itu pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terus terhadap pelaku," tutupnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Kapolsek Kalianda menggelar ekpose terhadap kasus pencurian dengan pemberatan satu unit rumah kosong di Jalan Pratu Amin, Kelurahan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pelaku bernama Indra Juliansyah (25) warga lingkungan 1 Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Pelaku melancarkan aksinya pada 15 Januari 2021. Pelaku beraksi di salah satu rumah milik Hasanudin," kata Wakapolres Lampung Selatan Kompol Harto Agung Cahyono, Senin (24/5/2021).
"Pelaku beraksi tidak sendiri. Pihak Polsek Kalianda baru menangkap 1 pelaku. Sisanya 3 pelaku lain masih dalam pengejaran. Hingga saat ini ke 3 orang tersebut statusnya masih DPO," sambungnya.
Kompol Harto mengatakan kepolisian telah memberikan imbauan supaya pelaku segera menyerahkan diri.
"Kami sempat memberikan imbauan kepada pelaku supaya segera menyerahkan diri. Namun pelaku tidak mengubris imbauan tersebut," kata Harto
"Karena pelaku tidak bertindak kooperatif dan cenderung melawan petugas. Akhirnya petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku," tutupnya.
Barang Bukti Rp 1,2 Miliar
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Harto Agung Cahyono Cahyono mengatakan total barang bukti yang diamankan di Polsek Kalianda Rp 1,2 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-terancam-dijerat-pasal-363-kuhp-dengan-ancaman-7-tahun-kurungan-penjara.jpg)