Berita Terkini Nasional
KPK Berhentikan 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK
KPK berhentikan 51 pegawai yang tak lolos TWK. Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata setelah rakor bersama Kemenpan-RB dan BKN.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KPK berhentikan 51 pegawai yang tak lolos TWK.
Hal ini disampaikan pimpinan KPK setelah rakor bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara.
Mereka membahas soal 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) .
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada 51 pegawai yang terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander, saat memberikan keterangan pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Alexander mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.
Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan ada 75 pegawainya yang tidak lolos TWK.
Hasil TWK terhadap pegawai KPK sempat menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo.
Dalam konferensi pers Senin (17/5/2021), Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.
Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK pun telah melakukan sejumlah langkah untuk memprotes kebijakan tersebut.
Mereka telah melaporkan kebijakan TWK tersebut kepada Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penyidik-kpk-diduga-minta-uang-rp-15-m-ke-syahrial-dewas-baru-terima-laporan-lisan-2.jpg)