Bandar Lampung

1.353 ODGJ di Lampung Diusulkan Mendapatkan Vaksin Covid-19

Dinas Sosial (Dissos) Provinsi Lampung mengusulkan kepada Kemenkes untuk mendapatkan vaksin bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Kadissos Provinsi Lampung Aswarodi. 1.353 ODGJ di Lampung Diusulkan Mendapatkan Vaksin Covid-19 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Sosial (Dissos) Provinsi Lampung mengusulkan kepada Kemenkes untuk mendapatkan vaksin bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Hal tersebut disampaikan oleh Kadisos Provinsi Lampung Aswarodi kepada Trbun Lampung, Rabu (26/5/2021). 

Adapun jumlah ODGJ berdasarkan data dari LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) sebanyak 1.353 orang. 

"Kami saat ini sedang melakukan pendataan ODGJ dan dibantu oleh pendamping disabilitas," kata Aswarodi.

Dari seribuan data tersebut mereka ODGJ yang berada di dalam panti yang memang dibina oleh LKS itu jumlahnya ada 274 orang. 

Lalu yang berada di luar panti atau yang tinggal bersama keluarga ada 1.079 orang.

Baca juga: Distribusi Keempat, Diskes Mesuji Terima 600 Dosis Vaksin Covid-19

Adapun alur pengusulan untuk proses vaksin bagi ODGJ ini bahwa LKS lebih dulu mengusulkan ke Dissos kabupaten/kota.

Lalu mereka mengusulkan ke Dinkes kabupaten/kota, kemudian mereka mengusulkan ke Diskes Provinsi Lampung.

Setelah itu ke kemenkes karena keterkaitan dengan ketersediaan vaksin. 

Apabila ada dari LKS yang tidak mengusulkan ke Dissos kabupaten/kota makassar dapat pula ditempuh opsi kedua. 

Baca juga: Pesisir Barat, Way Kanan dan Mesuji Nol Kasus Baru Covid-19

LKS juga dapat mengusulkan ke Kemesos RI melalui pendamping disabilitas. 

"LKS bisa juga mengusulkan ke Dinsos kabupaten/kota dan kemudian bisa mengusulkan ke Kemensos RI melalui pendamping disabilitas nanti Kemensos RI mengusulkan ke Kemenkes, " kata Aswarodi mantan Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung ini.

ODGJ ini ada yang liar di jalan, di rumah dan di LKS, kalau yang ada di LKS pasti divaksin. 

Termasuk semua ODGJ di rumah juga nanti akan diminta izin dan persetujuan dulu dengan keluarganya untuk divaksin.

Tetapi jika keluarga tidak memberikan izin maka tidak bisa dipaksakan untuk divaksin.

Sementara untuk ODGJ di jalan yang mereka ini liar tidak bisa divaksin.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melalui Kompas.com mengatakan bahwa program vaksinasi Covid-19 yang diinisiasi pemerintah masih terus berjalan.

Setidaknya, ada 181,5 juta penduduk Indonesia yang jadi sasaran vaksinasi. Mereka adalah masyarakat berusia di atas 18 tahun, hingga kalangan lanjut usia (lansia).

Dan vaksinasi juga akan menjangkau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Sebagai penduduk Tanah Air, ODGJ mendapat hak sama untuk vaksinasi Covid-19.

"Tetap mendapatkan haknya," kata Nadia.

Namun demikian, kata Nadia, ada persyaratan yang harus dipenuhi ODGJ untuk mendapatkan vaksinasi.

Syarat itu berupa kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved