Bandit Curat Dibekuk
Bandit Curat dan Rekannya Gasak Ponsel Saat Korban Terlelap di Gubuk
pencurian Hp yang dilakukan NY (28) bersama seorang rekannya dilakukan saat korban tengah terlelap
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULAANGBAWANG - Aksi pencurian Hp yang dilakukan NY (28) bersama seorang rekannya dilakukan saat korban tengah terlelap tidur disebuah gubuk di Kampung Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur beberapa waktu lalu.
Mereka mencuri handphone (HP) android merk Oppo A15 warna hitam milik Aris Tanto (29) dan HP android merk Xiaomi Note 9 warna hijau milik Bagus (27).
Kedua korban ini diketahui merupakan warga Kampung Buyut, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
"Saat terjadi pencurian, kedua korban ini tengah tertidur di dalam sebuah gubuk yang terbuat dari terpal warna biru di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, pada Rabu (24/03/2021)," terang Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra, Rabu (26/05).
Mereka baru tahu kalau HP telah hilang saat bangun pagi dan melihat terpal sudah sobek bekas sayatan benda tajam.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Residivis Curat
Sebelumnya, NY (28), pelaku pencuri HP diwilayah Unit II Kecamatan Banjar Agung yang ditembak polisi saat akan ditangkap rupanya juga residivis kasus pencurian diwilayah Tulangbawang.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang, AKP Sandy Galih Putra, mengatakan, kasus yang menjerat NY sebelumnya ini terjadi pada tahun 2018 lalu.
"Jadi NY ini adalah residivis kasus Curat, sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Rutan Kelas II B Menggala," terang Sandy, Rabu (26/05).
Walapun di sudah pernah dihukum penjara, namun tidak membuat tersangka jera dan bertaubat.
NY Kembali berulah mengulang lagi perbuatannya.
Tindakan Tegas
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang menyarangkan sebutir peluru ke betis kanan NY (28), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi diwilayah setempat.
Tindakan terukur dan terarah terpaksa dilakukan polisi lantaran NY melakukan perlawanan saat akan ditangkap pada Senin (24/05) kemarin.
NY yang merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung ini diketahui merupakan buron kasus Curat sejak Maret 2021 lalu.
"Jadi tersangka ini ditangkap di persembunyiannya yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya," terang Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, Rabu (26/05).
"Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku," kata Sandy.
Baca juga: Tersangka Pencuri HP yang Ditembak Polisi di Tulangbawang Ternyata Residivis
Dalam melakukan aksinya NY tidak sendirian, tetapi bersama dengan rekannya Santori (28), warga Unit VII, Tiyuh/Kampung Lesung Bhakti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat.
"Rekan NY ini sudah lebih dulu ditangkap pada 31 Maret lalu," tandas Sandy.(endra zulkarnain)