Kota Metro
Dua Warga Lamteng Diduga Ingin Konsumsi Sabu di Ganjar Agung Metro
Petugas Satnarkoba Polres Kota Metro amankan dua tersangka yang diduga hendak mengonsumsi sabu
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Petugas Satnarkoba Polres Kota Metro amankan dua tersangka yang diduga hendak mengonsumsi sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Ganjar Agung, Metro Barat.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro Iptu Suhery mengatakan, pihaknya membekuk AAK (31) warga Jalan Yos Sudarso, Metro Pusat dan FF (35) warga Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah berdasarkan LP/A/227 /V/2021/SPKT/SAT RES NARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.
"Jadi, Sabtu 22 Mei kita mendapat informasi. Itu sekira jam 15.50 WIB. Lalu tim turun dan mendapat dua pelaku di seputaran Jalan Jendral Sudirman. Keduanya ini berteman dan diamankan di jalan karena gelagat yang mencurigakan," tukasnya, Rabu (26/5).
Dijelaskannya, saat digeledah, dari dalam pakaian ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram.
Baca juga: Polres Lampung Utara Tangkap 2 Pemakai Narkoba Sabu-sabu
Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya diancam pasal 112 ayat I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dua-tersangka-sabu-di-metro.jpg)