CPNS 2021
Apa Itu SKB CPNS 2021?
SKB CPNS 2021 baru dapat ditempuh oleh peserta setelah terlebih dahulu lolos di seleksi berkas dan SKD CPNS 2021.
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Sebagai informasi, materi SKD yang akan diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jumlah soalnya sendiri mencapai 100 buah.
Dalam tiap seleksi, peserta wajib melewati ambang batas nilai atau passing grade yang telah ditetapkan.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
Untuk nilai ambang batas SKD CPNS 2021 setiap jalur berbeda-beda.
Nilai peserta SKD CPNS 2021 akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).
Kemudian, digabungkan dengan hasil SKD CPNS 2021 dari berbagai titik lokasi.
Untuk pemeringkatan nilai SKD CPNS 2021 juga harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.
Kemudian, hasilnya akan diumumkan serentak, baik instansi pusat maupun daerah pada beberapa bulan mendatang.
Demikianlah pengertian terkait apa itu SKB CPNS 2021. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )