Kasus Suap Lampung Tengah

JPU Pastikan Sudah Panggil Ny Lee, PN Tanjungkarang Kembali Gelar Sidang Mustafa Hari Ini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada lima orang saksi.

Tayang:
Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Ilustrasi - Sidang Mustafa yang digelar pekan lalu. JPU Pastikan Sudah Panggil Ny Lee, PN Tanjungkarang Kembali Gelar Sidang Mustafa Hari Ini 

Ia meneruskan, di lembaga peradilan ini jelas, untuk saksi yang memberi keterangan palsu sesuai UU Tipikor pasal 21 maka masuk dalam kategori menghalangi penyidikan. Ancamannya pidana 7 tahun.

Namun, terus Yunus, pihaknya tidak tahu siapa yang memberi keterangan palsu.

"Yang jelas faktanya ada yang berbohong di bawah sumpah, di hadapan majelis hakim dan proses persidangan," kata M Yunus.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved