Kasus Suap Lampung Tengah
JPU Pastikan Sudah Panggil Ny Lee, PN Tanjungkarang Kembali Gelar Sidang Mustafa Hari Ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada lima orang saksi.
Tayang:
Editor:
Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Ilustrasi - Sidang Mustafa yang digelar pekan lalu. JPU Pastikan Sudah Panggil Ny Lee, PN Tanjungkarang Kembali Gelar Sidang Mustafa Hari Ini
Ia meneruskan, di lembaga peradilan ini jelas, untuk saksi yang memberi keterangan palsu sesuai UU Tipikor pasal 21 maka masuk dalam kategori menghalangi penyidikan. Ancamannya pidana 7 tahun.
Namun, terus Yunus, pihaknya tidak tahu siapa yang memberi keterangan palsu.
"Yang jelas faktanya ada yang berbohong di bawah sumpah, di hadapan majelis hakim dan proses persidangan," kata M Yunus.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/jpu-pastikan-sudah-panggil-ny-lee-pn-tanjungkarang-kembali-gelar-sidang-mustafa-hari-ini.jpg)