Curanmor di Pringsewu

Motor Kesayangan Ditemukan, Korban Curanmor di Pringsewu Apresiasi Polisi

Deni Setiawan (34), warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, memberi apresiasi yang tinggi kepada aparat kepolisian.

Tribunlampung / Robertus Didik
Motor Honda CBR Repsol BE 7198 UO berikut dua penadahnya diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, Kamis (27/5/2021). 

Kini keduanya meringkuk di Lampung Selatan tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

A dan DS terancam pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (27/5/2021).

DS dan A ditangkap pada Rabu (26/5/2021) kemarin.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku utama, yaitu Rs dan Ek.

Atang menceritakan, DS dihubungi oleh Rs dan Ek yang akan menggadaikan sepeda motor Honda CBR.

Menurut DS, motor itu digadai oleh orang kalah judi.

"DS menerima gadai sepeda motor tersebut senilai Rp 4 juta," ungkap Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (27/5/2021).

Selanjutnya DS menjual sepeda motor itu kepada A seharga Rp 6 juta.

Sementara sepeda motor curian ini dipakai sendiri oleh A.

Atas keterkaitan tersebut, petugas mengamankan kedua orang yang dianggap penadah ini.

DS dan A akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Atang.

Sementara Rs dan Ek masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ditemukan di Bengkunat

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved