Kasus Suap Lampung Tengah
Penasihat Hukum Mustafa Sebut 2 Saksi Tak Hadir Tidak Kooperatif
Penasihat hukum Mustafa, M Yunus menilai dengan tidak hadirnya kedua saksi (Nunik dan Purwanti Lee) sebuah bentuk tidak kooperatif.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
"Untuk Purwanti Lee surat panggilan untuk Purwanti Lee sudah dikirim ke Lampung Tengah dan Jakarta. Namun sampai saat ini keduanya tidak hadir tanpa keterangan," kata Taufiq.
Mengenai persidangan, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Mustafa ada beberapa poin yang didapat JPU dari Keterangan terdakwa.
JPU telah menanyakan kepada terdakwa terkait penerimaan penerimaan uang yang ia terima dari tahun 2016-2018.
"Dari keterangan Mustafa, terkait apa yang sudah kami dakwakan itu sudah terpenuhi," kata Taufiq.
Terkait uang yang telah dikembalikan terdakwa ke KPK, berdasarkan catatan JPU terdakwa Mustafa telah mengembalikan uang sebanyak Rp 250 juta.
"Dari catatan kami sejumlah Rp 250 juta sudah dikembalikan, ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang yang sudah digunakan," kata Taufiq.
Selain itu, dalam persidangan terdakwa mengungkapkan bakal menyerah 3 sertifikat sebagai uang pengganti kerugian.
Namun Taufiq menyatakan tidak mengetahui berapa nilai sertifikat tersebut.
"Untuk nilainya kita tidak tahu, karena tadi terdakwa hanya menyampaikan penyerahan 3 sertifikat sebagai pengganti kerugian," kata Taufiq.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )