Kasus Suap Lampung Tengah
Penasihat Hukum Mustafa Sebut 2 Saksi Tak Hadir Tidak Kooperatif
Penasihat hukum Mustafa, M Yunus menilai dengan tidak hadirnya kedua saksi (Nunik dan Purwanti Lee) sebuah bentuk tidak kooperatif.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penasihat hukum Mustafa, M Yunus menilai dengan tidak hadirnya kedua saksi (Nunik dan Purwanti Lee) sebuah bentuk tidak kooperatif.
M Yunus menyebut kedua saksi tersebut mencontohkan sikap sebagai warga negara yang tidak baik.
"Memang tidak ada dalil relevan kata jaksa. Tapi kami menilai ini ada relevan terkait aliran uang. Walaupun belum ada tuntutan," kata M Yunus.
Tetapi berdasarkan pengalaman model penuntutan di KPK, lanjutnya memang sangat relevan dan tidak adil apabila fakta persidangan aliran uang tersebut tidak dijelaskan kemana.
"Termasuk ke Partai Hanura tidak diekspose. Dari awal kami sadari bahwa klien kami mau membukanya. Termasuk uang Rp 4 miliar yang belum dipulangkan itu bukan uang sedikit. Terkait aliran ke partai juga sangat banyak," kata M Yunus.
Menurutnya hal ini menjadi tidak adil bagi terdakwa.
Baca juga: Nunik dan Ny Lee Tak Hadir, Sidang Mustafa dengan Agenda Konfrontir Keterangan Saksi Kandas
Justru semuanya ditimpakan ke terdakwa.
"Kita ketahui apabila dia tidak menikmatinya. Dan kami berharap ada kebijakan yang fair dan menilai berbasis keadilan," kata M Yunus.
M Yunus menambahkan, pihaknya ingin meminta konfrontir kembali keterangan dari Midi Iswanto, Khidir Bujung, Slamet Anwar, Chusnunia Chalim dan Purwanti Lee untuk mengetahui aliran uang tersebut.
"Termasuk (Konfrontir) ke Ibu yang kita sayangi yakni Nunik. Tapi beberapa hari lalu beliau pingsan. Dan malah tak ada keterangan apapun apakah akan hadir atau tidak dipersidangan," kata M Yunus.
Baca juga: Majelis Hakim Apresiasi Kehadiran 3 Saksi, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Terdakwa Mustafa
Seharusnya, kata M Yunus sebagai warga negara yang baik Nunik mempunyai etika dengan memberikan surat keterangan tentang ketidakhadiran nya dalam persidangan tersebut.
"Kasus ini bisa lanjut dan tolong dicatat ada peristiwa pidana di sidang ada keterangan berbohong di persidangan ini. Itu akan kami ajukan di pledoi nanti," kata M Yunus.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan pihaknya sudah maksimal dalam memanggil 5 orang saksi.
Menurutnya surat panggilan terhadap Nunik sudah dikirim ke 3 alamat sesuai di dalam BAP.
Sementara panggilan terhadap Purwanti Lee sudah dikirim ke 2 alamat.
"Untuk Purwanti Lee surat panggilan untuk Purwanti Lee sudah dikirim ke Lampung Tengah dan Jakarta. Namun sampai saat ini keduanya tidak hadir tanpa keterangan," kata Taufiq.
Mengenai persidangan, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Mustafa ada beberapa poin yang didapat JPU dari Keterangan terdakwa.
JPU telah menanyakan kepada terdakwa terkait penerimaan penerimaan uang yang ia terima dari tahun 2016-2018.
"Dari keterangan Mustafa, terkait apa yang sudah kami dakwakan itu sudah terpenuhi," kata Taufiq.
Terkait uang yang telah dikembalikan terdakwa ke KPK, berdasarkan catatan JPU terdakwa Mustafa telah mengembalikan uang sebanyak Rp 250 juta.
"Dari catatan kami sejumlah Rp 250 juta sudah dikembalikan, ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang yang sudah digunakan," kata Taufiq.
Selain itu, dalam persidangan terdakwa mengungkapkan bakal menyerah 3 sertifikat sebagai uang pengganti kerugian.
Namun Taufiq menyatakan tidak mengetahui berapa nilai sertifikat tersebut.
"Untuk nilainya kita tidak tahu, karena tadi terdakwa hanya menyampaikan penyerahan 3 sertifikat sebagai pengganti kerugian," kata Taufiq.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )