Bandar Lampung

Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Sutami-Sribhawono Dikabulkan

Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hengki Widodo, tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Ir Sutami-Sribhawono.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Joviter
Ahmad Handoko, kuasa hukum Hengki Widodo, memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (27/5/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hengki Widodo alias Koh Engsit, tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Ir Sutami-Sribhawono.

Praperadilan yang diajukan komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) ini dikabulkan oleh majelis hakim dalam persidangan yang diketuai oleh Joni Butar Butar di PN Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (27/5/2021).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan alasannya mengabulkan permohonan praperadilan ini.

Ahmad Handoko, kuasa hukum Engsit, mengatakan, hakim beralasan kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan belum ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Klien kami belum bernah diklarifikasi sebagai calon tersangka. Intinya itu. Selain itu, tidak ada audit BPK," ujar Ahmad Handoko.

Baca juga: Tersangka Korupsi Jalan Sutami Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Handoko menambahkan, dalam perkara tipikor, kerugian negara adalah hal terpenting.

"Jika tidak ada kerugian, berarti gak ada tindak pidana. Tersangka itu harus dijamin juga hak-haknya," kata Handoko.

Handoko mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memutus perkara dengan mempertimbangkan alat bukti dan fakta persidangan selama sepekan.

Oleh karena itu, lanjut Handoko, status tersangka dan surat perintah penyidikan yang ditetapkan Polda Lampung otomatis batal.

Menurutnya, dengan demikian status hukum Hengki mulai hari ini bukan lagi tersangka dan tidak dalam proses penyidikan.

"Artinya, statusnya kembali semula seperti sebelum ada perkara. Ini bisa menjadi contoh untuk empat tersangka lainnya," kata Handoko. ( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved