PPDB 2021

Apa Itu Jalur Prestasi dalam PPDB 2021

Di antara keempat jalur PPDB 2021, yang cukup menarik perhatian adalah jalur prestasi. Lalu, apa itu jalur prestasi?

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Dok. Disdik DKI/Kompas.com
Ilustrasi. Apa Itu Jalur Prestasi dalam PPDB 2021. 

4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.

5. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.

6. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya terdapat jalur perpindahan tugas orang tua / wali.

Jalur PPDB 2021 yang satu ini menyediakan kuota sebanyak 5 persen.

Berikut detail jalur perpindahan tugas orang tua / wali dalam PPDB 2021:

1. Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

2. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.

Terakhir, ada jalur zonasi.

Di bandingkan jalur PPDB 2021 yang lain, jalur zonasi menyediakan kuota terbesar, yakni 50 persen.

Berikut detail jalur zonasi dalam PPDB 2021:

1. Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

2. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.

3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

4. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved