Metro
Oknum ASN Konsumsi Sabu, BNN Metro Minta Polisi Usut Sindikatnya
BNN Kota Metro meminta polisi mengusut dugaan keterlibatan jaringan narkoba dalam penangkapan oknum ASN yang mengonsumsi sabu.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro meminta polisi mengusut dugaan keterlibatan jaringan narkoba dalam penangkapan oknum ASN yang mengonsumsi sabu.
Kepala BNN Metro Saut Siahaan berharap polisi dapat mengungkap sindikat penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN.
Bukan hanya di Lampung Tengah, namun juga di Bumi Sai Wawai.
"Ini merupakan kewenangan penyidik untuk melakukan pengungkapan atau lidik lanjut manakala ada keterkaitan oknum-oknum lain di luar yang bersangkutan. Selidiki jaringannya agar ASN, khususnya di Kota Metro ini, bisa bersih dari penyalahgunaan narkoba," imbuhnya, Jumat (28/5/2021).
Adanya ASN yang terlibat narkoba juga bisa menandakan pemerintah daerah gagal dalam mengedukasi pegawainya, sehingga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Diduga Konsumsi Sabu, Oknum ASN Diciduk Polres Metro
"Informasi yang kita terima, tersangka ini sudah dua kali terlibat penyalahgunaan narkoba. Memang di satu sisi Kabupaten Lampung Tengah belum ada BNNK. Tapi ada BNK yang dipegang oleh wakil bupatinya. Jadi pencegahan harus diperkuat," imbuhnya.
Pihaknya mengapresiasi kinerja Tim Cobra Satresnarkoba Polres Metro.
"Kami dari BNN Kota Metro menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Satnarkoba Polres Metro atas penangkapan oknum ASN Lampung Tengah yang menyalahgunakan narkoba," bebernya.
Namun demikian, ia berharap harus ada sanksi tegas sesuai yang disampaikan Menpan RB dalam peringatan Hari Antinarkotika Nasional (HANI) 2020 silam.
Menpan RB menegaskan, ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika, baik pengedar maupun bandar, akan dipecat secara tidak hormat.
Baca juga: Satnarkoba Polres Lamtim Amankan Residivis Kasus Narkoba
Sebelumnya diberitakan, Satnarkoba Polres Metro menciduk seorang oknum ASN yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro Iptu Suhery mengatakan, oknum ASN itu berinisial AA (48).

Ia diamankan di rumahnya Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kamis (27/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
"Jadi berawal dari informasi, tim mengamankan pelaku yang diketahui ASN Lampung Tengah. Nah, dari tangan tersangka ini kita menemukan sejumlah barang bukti sabu berikut dengan alat isap," bebernya, Jumat (28/5/2021).
Dijelaskannya, AA tertangkap tangan menyimpan dan memiliki barang berupa satu paket sabu seberat 0,18 gram, tiga plastik klip kosong ukuran sedang, tiga plastik klip kosong ukuran kecil, dua alat isap sabu atau bong, tiga buah kaca pirek, dan dua korek api.
Tersangka telah diamankan ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku terancam pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )