Metro
Diduga Konsumsi Sabu, Oknum ASN Diciduk Polres Metro
Satnarkoba Polres Metro menciduk seorang oknum ASN yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Satnarkoba Polres Metro menciduk seorang oknum ASN yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro Iptu Suhery mengatakan, oknum ASN itu berinisial AA (48).
Ia diamankan di rumahnya Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kamis (27/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
"Jadi berawal dari informasi, tim mengamankan pelaku yang diketahui ASN Lampung Tengah. Nah, dari tangan tersangka ini kita menemukan sejumlah barang bukti sabu berikut dengan alat isap," bebernya, Jumat (28/5/2021).
Dijelaskannya, AA tertangkap tangan menyimpan dan memiliki barang berupa satu paket sabu seberat 0,18 gram, tiga plastik klip kosong ukuran sedang, tiga plastik klip kosong ukuran kecil, dua alat isap sabu atau bong, tiga buah kaca pirek, dan dua korek api.
Baca juga: Asyik Pesta Sabu di Rumah Kontrakan, 2 Oknum ASN Diciduk Ditresnarkoba Polda Lampung
Tersangka telah diamankan ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku terancam pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )