Curanmor di Pringsewu

Penadah Motor Curian Milik Warga Pringsewu Jadi Tahanan Polsek Pugung

Tidak hanya teman pelaku yang sudah terlebih dahulu tertangkap polisi, penadah barang curiannya pun juga sudah dijebloskan ke penjara.

Tribunlampung.co.id/Didik
Pelaku di Mapolsek Pagelaran. Penadah Motor Curian Milik Warga Pringsewu Jadi Tahanan Polsek Pugung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tidak hanya teman pelaku yang sudah terlebih dahulu tertangkap polisi, penadah barang curiannya pun juga sudah dijebloskan ke penjara.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Safri Lubis mengatakan, pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Raya Pekon Way Ngison Kecamatan Pagelaran adalah F (19) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Safri mengungkapkan bila Yamaha Vega BE 3931 VD yang dicuri pelaku F, dijual kepada TN warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

"TN saat ini juga tengah menjalani proses hukum di Polsek Pugung, Polres Tanggamus," tukas Safri mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 28 Mei 2021.

Diketahui, F ketika menjalankan aksinya dibantu AY (22).

Namun, AY sudah lebih dulu tertangkap dalam kasus serupa.

Baca juga: Pelaku Curanmor Tidak Sendirian saat Gasak Motor Milik Warga Pringsewu

AY saat ini sedang menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung, Tanggamus.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved