Curanmor di Pringsewu
Penadah Motor Curian Milik Warga Pringsewu Jadi Tahanan Polsek Pugung
Tidak hanya teman pelaku yang sudah terlebih dahulu tertangkap polisi, penadah barang curiannya pun juga sudah dijebloskan ke penjara.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tidak hanya teman pelaku yang sudah terlebih dahulu tertangkap polisi, penadah barang curiannya pun juga sudah dijebloskan ke penjara.
Kepala Polsek Pagelaran AKP Safri Lubis mengatakan, pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Raya Pekon Way Ngison Kecamatan Pagelaran adalah F (19) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Safri mengungkapkan bila Yamaha Vega BE 3931 VD yang dicuri pelaku F, dijual kepada TN warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
"TN saat ini juga tengah menjalani proses hukum di Polsek Pugung, Polres Tanggamus," tukas Safri mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 28 Mei 2021.
Diketahui, F ketika menjalankan aksinya dibantu AY (22).
Namun, AY sudah lebih dulu tertangkap dalam kasus serupa.
Baca juga: Pelaku Curanmor Tidak Sendirian saat Gasak Motor Milik Warga Pringsewu
AY saat ini sedang menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung, Tanggamus.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )