Curanmor di Lampung Tengah
Rekan Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Lebih Dahulu Diamankan
Rekan pelaku HMN yang turut serta dalam aksi pencurian sepada motor telah lebih dahulu diamankan dan telah menjalani hukuman penjara.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Rekan pelaku HMN yang turut serta dalam aksi pencurian sepada motor telah lebih dahulu diamankan dan telah menjalani hukuman penjara.
Kasatreskrim AKP Edy Qorinas menerangkan pelaku berinisial JP (30) warga Kecamatan Padang Ratu, ditangkap beberapa hari setelah melakukan aksinya.
"Pelaku JP bertugas mengendarai sepeda motor ke rumah korban. JP dan HMN berboncengan. JP yang memantau situasi di luar rumah korban," kata Edy Qorinas.
Dari keterangan JP lah, diketahui jika HMN sudah pulang ke Deli Serdang pulang ke kampung halamannya, dan dilakukan pengembangan perkara hingga ke Sumatera Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HMN dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )