Kasus Pencabulan di Tuba
Pria di Tulangbawang Cabuli Bocah Enam Tahun Saat Kondisi Rumah Korban Sepi
Aksi pencabulan terhadap korban dilakukan beruntun sebanyak lima kali ketika orangtua korban tidak ada di rumah.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Aksi pencabulan yang dilakukan SA (40) terhadap bocah perempuan enam tahun yang masih bertetangga dengannya, dilakukan saat kondisi rumah korban sepi.
Aksi pencabulan terhadap korban dilakukan beruntun sebanyak lima kali ketika orangtua korban tidak ada di rumah.
"Jadi aksi cabul pelaku ini terjadi di rumah korban yang mana saat kejadian kedua orang tua korban sedang bekerja," ungkap Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra, Minggu (30/05).
Setiap kali tersangka melampiaskan nafsu bejatnya terhadap bocah perempuan anak tetangganya itu, kondisi dalam rumah hanya ada adik korban.
"Di rumah tersebut hanya ada korban bersama dengan adiknya," papar Sandy.
Baca juga: Cabuli Bocah Perempuan 6 Tahun, Pria di Tulangbawang Nyaris Dihakimi Warga
Yang lebih membuat miris lagi, diketahui bahwa pelaku ini merupakan tetangga korban dan sudah sangat dikenal baik oleh kedua orangtua korban.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.
Tersangka bakal dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
SA (40), warga Kecamatan Menggala Timur yang mencabuli bocah perempuan enam tahun nyaris dihakimi warga lantaran geram atas tindak asusila yang diperbuatnya.
Lebih geram lagi, aksi cabul itu dilakukan pelaku terhadap bocah perempuan yang masih berusia enam tahun dan masih bertetangga dengan pelaku.
Beruntung, aksi amuk massa terhadap tersangka dapat diredam petugas kepolisian yang dengan sigap langsung terjun ke lokasi di Menggala Timur.
"Pelaku ini langsung ditangkap di rumahnya. karena petugas kami mendapatkan informasi bahwa warga akan main hakim sendiri terhadap pelaku, akibat perbuatan asusila yang diperbuatnya," ungkap Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra, Minggu (30/05).
Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung bergerak cepat dan membawa pelaku ke Mapolres Tulangbawang.
Seorang pria berinisial SA warga Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, diamankan petugas Polres setempat lantaran mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun.
Buruh serabutan berusia 40 tahun ini diduga telah mencabuli bocah perempuan yang masih bertetangga dengannya di Kecamatan Menggala Timur.
"Tersangka kita amankan Kamis (27/05) malam sekitar pukul 21.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kecamatan Menggala Timur. Diamankan petugas gabungan dari Satreskrim, Satintelkam dan Bhabinkamtibmas Polsek Menggala," terang Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (30/05).
Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali terhadap dirinya.
"Tapi yang korban ingat terakhir pada Selasa (18/05/2021), pukul 13.00 WIB, di rumah korban," papar Sandy. (endra zulkarnain)