CPNS dan PPPK 2021

DIBUKA Hari Ini, Simak Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK serta Informasi Lengkapnya

Simak, berikut ini adalah syarat pendaftaran CPNS dan PPPK dan informasi pendaftaran CPNS dan PPPK.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Simak, syarat pendaftaran CPNS dan PPPK dan informasi pendaftaran CPNS dan PPPK, yang telah resmi dibuka oleh Kemenpan RB pada Senin, 31 Mei 2021. 

- Minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan.

Untuk membuktikan pengalaman bidang kerja relevan, pelamar perlu melengkapi surat keterangan yang ditandatangani oleh:

- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

- Minimal direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta, lembaga swadaya non-pemerintah atau yayasan.

Hal ini tidak boleh bertentangan dengan sistem merit, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 mengenai kebijakan dan manajemen ASN.

3. PPPK guru

Peserta yang berhak mendaftar seleksi PPPK guru 2021, yaitu:

- Honorer THK-II sesuai database di BKN

- Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PP) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Khusus bagi PPPK guru ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu:

- Tes dilakukan sebanyak 3 kali

- Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu.

Jika tidak sesuai, maka dilakuka berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

- Sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Demikian, penjelasan tentang syarat pendaftaran CPNS dan PPPK dan informasi pendaftaran CPNS dan PPPK, yang telah resmi dibuka oleh Kemenpan RB pada Senin, 31 Mei 2021. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved