CPNS dan PPPK 2021

DIBUKA Hari Ini, Simak Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK serta Informasi Lengkapnya

Simak, berikut ini adalah syarat pendaftaran CPNS dan PPPK dan informasi pendaftaran CPNS dan PPPK.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Simak, syarat pendaftaran CPNS dan PPPK dan informasi pendaftaran CPNS dan PPPK, yang telah resmi dibuka oleh Kemenpan RB pada Senin, 31 Mei 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Simak, berikut ini adalah syarat pendaftaran CPNS dan PPPK dan informasi pendaftaran CPNS dan PPPK.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi membuka pendaftaran pada Senin, 31 Mei 2021.

Untuk lebih jelasnya, silakan melihat syarat pendaftaran CPNS dan PPPK yang dirangkum Tribunlampung.co.id dari laman sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut ini, syarat pendaftaran CPNS dan PPPK.

1. CPNS

Baca juga: Provinsi Lampung Dapatkan Alokasi Formasi CPNS dan PPPK 21.313

- Berusia 18-35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara lebih dari 2 tahun

- Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021, Formasi, Syarat dan Berkasnya

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah

- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan.

Ada pengecualian usia untuk jabatan tertentu. Pelamar CPNS diberi batas usia 40 tahun untuk pelamaran:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved