CPNS 2021
Pendaftaran CPNS 2021, Formasi, Syarat dan Berkasnya
Sebanyak 1.275.384 formasi CPNS 2021 disiapkan bagi para putra-putri terbaik bangsa. Jumlah tersebut terbagi antara intansi pemerintah pusat dan daera
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Perhelatan akbar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau pendaftaran CPNS 2021 akan segera dilaksanakan pada akhir Mei mendatang.
Sebanyak 1.275.384 formasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 disiapkan bagi para putra-putri terbaik bangsa.
Jumlah tersebut terbagi antara intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021) pagi.
Untuk CPNS 2021, jalur seleksi nantinya akan dibedakan menjadi dua, yakni jalur formasi umum dan jalur formasi khusus.
Baca juga: Apa itu TWK dalam CPNS 2021
Formasi umum ini bisa dilamar oleh masyarakat umum yang tentunya memenuhi ketentuan umum sebagai pelamar CPNS 2021.
Sedangkan formasi khusus CPNS 2021 merupakan jalur yang disediakan untuk pendaftar dengan kriteria tertentu, misal harus berasal dari daerah tertentu atau mempunyai standar nilai akademik tertentu.

Dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari, disebutkan bahwa tahun ini ada tiga jenis formasi khusus CPNS 2021.
Sebagai informasi, dokumen itu disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.
Tiga jenis formasi khusus CPNS 2021 tersebut yakni, formasi putra/putri lulusan terbaik atau cumlaude, formasi untuk disabilitas, dan formasi untuk diaspora.
Baca juga: Cara Daftar dan Syarat CPNS 2021 Untuk Lulusan SMA
Berikut lebih lanjut mengenai ketentuan formasi khusus CPNS 2021:
Disabilitas
a. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaimana diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 tahun;
Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)