Berita Terkini Nasional

Daftar Nama Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Ada Harun Al Rasyid hingga Novel Baswedan

Daftar Nama Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Ada nama Harun Al Rasyid hingga Novel Baswedan.

Editor: taryono
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi Daftar Nama-nama pegawai KPK yang tak lolos TWK, ada nama Harun Al Rasyid hingga Novel Baswedan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Daftar Nama Pegawai KPK Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaaan, Ada Harun Al Rasyid hingga Novel Baswedan.

Adapun ribuan pegawai yang lolos dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri.

Pelantikan dilaksanakan tepat pada Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2021.

Total 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, sekitar 75 pegawai lainnya tidak ikut dilantik lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK).

Baca juga: Raja OTT di KPK Sebut Harun Masiku Ada di Indonesia

Melansir Tribunnews, Selasa (1/6/2021), berikut daftar sebagian nama-nama pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan:

1. Sujanarko

2. Ambarita Damanik

3. Arien Winiasih

4. Chandra Sulistio Reksoprodjo

5. Hotman Tambunan

6. Giri Suprapdiono

7. Harun Al Rasyid

8. Iguh Sipurba

9. Herry Muryanto

10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo

11. Faisal Djabbar

12. Herbert Nababan

13. Afief Yulian Miftach

14. Budi Agung Nugroho

15. Novel Baswedan

16. Novariza

17. Budi Sokmo Wibowo

18. Sugeng Basuki

19. Agtaria Adriana

20. Aulia Postiera

21. Praswad Nugraha

22. March Falentino

23. Marina Febriana

24. Yudi Purnomo

25. Yulia Anastasia Fu'ada

26. Andre Dedy Nainggolan

27. Ahmad Fajar

28. Airien Marttanti Koesniar

29. Juliandi Tigor Simanjuntak

30. Nurul Huda Suparman

31. Rasamala Aritonang

32. Andi Abdul Rachman Rachim

33. Nanang Priyono

34. Qurotul Aini

35. Hasan

36. Rizki Bayhaqi

37. Rizka Anungnata

38. Candra Septina

39. Waldy Gagantika

40. Abdan Syakuro

41. Ronald Paul

42. Panji Prianggoro

43. Damas Widyatmoko

44. Rahmat Reza Masri

45. Benydictus Siumlala Martin Sumarno

46. Adi Prasetyo

47. Ita Khoiriyah

48. Tri Artining Putri

49. Christie Afriani

50. Rieswin Rachwell

51. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan

52. Wisnu Raditya Ferdian

53. Teuku Rully

Sebagaimana diketahui, TWK merupakan bagian dari alih status pegawai KPK ke ASN sebagai konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti tes, tersaring 75 tak dapat lulus TWK dan gagal menjadi ASN.

Dalam perkembangannya, dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK tersebut, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.

Sementara itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono yang masuk dalam daftar 75 pegawai yang tak lolos mengaku hingga kini belum mendapatkan surat pemberhentian secara resmi dari KPK.

"Belum (dapat surat pemberhentian)," kata Giri, Selasa (1/6/2021).

Adapun Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, juga mengungkapkan hal senada.

Menurutnya, pegawai hanya diinformasikan kalau mereka tidak lolos TWK.

"Bahwa sampai dengan hari ini kami sama sekali belum pernah mendapatkan hasil tes wawasan kebangsaan kami seperti apa hanya diberitahukan tidak memenuhi syarat," kata Yudi Punomo di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Ia mengatakan, dengan dasar itu tersebut maka para pegawai TMS harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan.

Hal tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Tahun 2021 tentang hasil asesmen TWK.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, para pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) hingga saat ini tidak bisa lagi menangani tugas pokok dan tanggung jawab mereka.

Begitu juga dengan para kepala satuan tugas (kasatgas) dan penyidik yang tidak bisa melanjutkan pekerjaan atas perkara yang tengah mereka tangani.

"Tentu bagi kami ini sangat mengganggu upaya-upaya pemberantasan korupsi karena kerja-kerja kami terganggu," tandas dia.

sumber: Kompas TV

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved