Berita Terkini Nasional

Pengakuan Remaja Banyuasin Nodai Pacarnya 5 Kali, Janji Nikahi

Pengakuan remaja di Banyuasin nodai pacarnya lima kali, janji nikahi. Pelaku kini ditahan di Polrestabes Palembang.

Editor: taryono
ILUSTRASI - remaja di Banyuasin nodai pacarnya lima kali, janji nikahi. Pelaku kini ditahan di Polrestabes Palembang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengakuan seorang remaja di Banyuasin nodai pacarnya lima kali, janji nikahi.

Pelaku inisial MR (19) warga Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Dia diringkus petugas karena ulahnya yang nekat melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang masih di bawah umur, LT (14) sebanyak lima kali.

Ridho dijemput di kediamannya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 21.00 lalu.

Menurut pengakuannya, pria yang masih berusia 19 tahun ini mengatakan berkenalan dengan pacarnya melalui Facebook dan sempat menjanjikan kepada LT setelah berhubungan badan akan dia nikahi.

"Saya kenal korban dari Facebook kemudian bertukaran nomor ponsel dan berlanjut saling WhatsApp hingga akhirnya saya dan korban berpacaran," ujarnya saat hadir digelar perkara Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (1/6/2021).

Baca juga: Aksi Rudapaksa Santri Ponpes di Tubaba Dilakukan di Dapur hingga Kamar Tersangka

Dia melanjutkan, lima hari menjalin hubungan jadian dirinya mengajak korban ke rumahnya dan mengenalkannya kepada orangtuanya. 

"Saya kenalkan dia kepada orangtua saya dan juga mengajaknya menginap di rumah saya," katanya.

Saat itu dia menjemput korban pada Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 11.00 di  Sukarami Palembang.

"Setelah menjemput korban saya ajak dia ke rumah dan saya ajak menginap di rumah," bebernya.

Selama menginap di rumahnya itulah dia membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. 

"Saya janjikan kalau nanti ada apa-apa saya akan nikahi dia dan hal itu berhasil. Saya sama dia sudah lima kali melakukan hubungan badan," bebernya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, ditangkapnya pelaku ini atas laporan orangtua korban berinisial SI (52) yang resah anaknya tidak pulang-pulang ke rumah.

"Orangtua korban mengaku resah karena anaknya pada saat itu pamitan untuk mengantar buku ke sekolahan adiknya, tapi kenyataannya menurut keterangan orangtua korban anaknya sudah lima hari bersama pelaku," ungkap Tri.

Orangtua korban sudah menghubungi korban tapi tidak aktif hingga didapati korban bersama pelaku sehingga anggotanya langsung mengamankan pelaku akibat ulahnya. 

sumber: Tribun Sumsel


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved