Berita Terkini Nasional

Tewas di Kebun Tebu, Ponimah Ternyata Dibunuh Suami Sirinya

Saat ini, FA telah ditangkap anggota Polres Malang setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

|
Editor: taryono
SURYAMALANG.COM/POLRES MALANG
OLAH TKP: Satreskrim Polres Malang melakukan olah TKP ditemukannya jasad perempuan di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, kemarin Senin (13/10/2025). Hasil penyelidikan sementara korban dibunuh lalu dikubur. 

Tribunlampung.co.id, Malang - Ponimah (42), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, ternyata tewas dibunuh oleh suami sirinya bernama  berinisial FA (54), warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang pada Senin (13/10/2025) malam. 

Saat ini, FA telah ditangkap anggota Polres Malang setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

"Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari hasil olah TKP, keterangan saksi, serta rekaman CCTV," kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo, dilansir dari Tribun Jatim, Senin (14/10/2025). 

Berdasarkan hasil rekaman CCTV memperlihatkan sebuah truk warna kuning melintas menuju ke lokasi kejadian. Bukti rekaman ini menjadi bukti kuat polisi untuk mengungkap kasus tersebut. 

Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti juga diamankan di antaranya truk Mitsubishi warna kuning, balok kayu, handuk merah, dan pakaian korban.

"Pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," tegasnya.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menambkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif sementara pembunuhan diduga karena masalah pribadi antara pelaku dan korban.

Selanjutnya, korban diduga dibunuh di rumah pelaku. Usai meninggal, jasad istri sirinya itu dibawa ke kebun tebu Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Untuk menghilangkan jejak, korban dibakar oleh pelaku. Lalu jasadnya di kubur dalam tanah. Namun, warga telah curiga adanya bekas galian baru itu hingga kasus ini terkuak.

"Polisi kini tengah memperdalam motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut. Kasus ini termasuk pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat," imbuh Nur. 

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Saat ini, pelaku FA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Malang untuk pemeriksaan lebih mendalam. Polisi tengah memperdalam motif dan menyusun kronologi lengkap kejadian.

"Kasus ini termasuk pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat," tegas Nur, menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Malang ini.

Seperti yang diberitakan sebelum, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang digegerkan dengan penemuan jasad dalam kondisi terkubur di area lahan tebu, kemarin Senin (13/10/2025) malam.

Jasad tersebut kemudian dievakuasi untuk dilakukan proses identifikasi serta autopsi di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. 

Setelah dilakukan identifikasi, terkuak identitas korban yaitu bernama Ponimah (42) warga Dusun Wonorejo, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Baca juga: Setelah Bunuh Dina Oktaviani, Heryanto Gasak Perhiasan Korban untuk Dijual

(Tribunlampung.co.id/TribunJatim.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved