Kasus KDRT di Pringsewu
Suami Aniaya Istri Hamil 9 Bulan di Pringsewu Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi menjerat R dengan pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang suami di Kabupaten Pringsewu mengakui perbuatannya menganiaya istrinya yang hamil sembilan bulan hingga babak belur.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, seorang suami tersebut berinisial R alias Rohim (30).
Sementara istrinya Eti Kusti Lestari (27).
Kepada polisi, R mengaku tega menganiaya istri karena tidak suka dilarang pergi main.
Istrinya sendiri kepada polisi mengatakan, melarang main suaminya supaya bisa merubah tabiat R yang suka pergi di malam hari dan pulang pada pagi hari.
Ketika itu sang istri Eti Kusti Lestari sedang hamil besar, sembilan bulan.
Baca juga: Suami di Pringsewu Kabur Seusai Aniaya Istri Hamil 9 Bulan, Anaknya Lahir Tak Tahu
"Istri meminta kepada suami bekerja cari uang buat persiapan melahirkan," tukas Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 2 Juni 2021.
Ironisnya, permintaan istri justru menimbulkan amarah bagi suaminya.
Pelaku tidak suka dengan tindakan istrinya.
Kemudian terjadilah cekcok yang berbuntut Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Setelah Puas Aniaya Istri Hamil 9 Bulan, Suami di Pringsewu Kurung Korban di Dalam Rumah Lalu Pergi
Kini R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Polisi menjerat R dengan pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )