Kasus KDRT di Pringsewu
Setelah Puas Aniaya Istri Hamil 9 Bulan, Suami di Pringsewu Kurung Korban di Dalam Rumah Lalu Pergi
Seorang suami, R alias Rohim (30) menganiaya istrinya sendiri di rumah kontrakkan, Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang suami, R alias Rohim (30) menganiaya istrinya sendiri di rumah kontrakkan, Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Akibatnya, istrinya R, Eti Kusti Lestari (27) yang sedang hamil sembilan bulan babak belur.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, pelaku yang saat itu emosi langsung mendorong istrinya.
Kemudian menyeret korban ke dalam kamar dan membantingnya di atas kasur.
Tak sampai disitu, lanjut Atang, pelaku memukuli korban di bagian wajah dan kepala.
Setelah puas menganiaya istri, pelaku mengurung korban di dalam rumah kemudian pergi.
Baca juga: Suami di Pringsewu Aniaya Istri Hamil 9 Bulan Gara-gara Dilarang Pergi Main
Atas kejadian itu korban mengalami lebam membiru di pelipis mata sebelah kanan, luka memar di pergelangan tangan, sakit di sekujur tubuh.
Selain itu, korban mengalami trauma secara psikologis.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )