Kasus KDRT di Pringsewu
Suami di Pringsewu Aniaya Istri Hamil 9 Bulan Gara-gara Dilarang Pergi Main
Eti Kusti Lestari (27) seorang istri hamil sembilan bulan dianiaya sampai babak belur hanya gara-gara melarang sang suami pergi main.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Eti Kusti Lestari (27) seorang istri hamil sembilan bulan dianiaya sampai babak belur hanya gara-gara melarang sang suami pergi main.
Suaminya, R alias Rohim (30) warga Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu tidak terima.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, pelaku yang tidak terima dilarang main ini lantas menganiaya korban.
"Menurut korban, pelaku ini sering pergi main dan pulang setiap pagi hari. Jadi korban berusaha melarang kebiasaan suaminya itu," tukas Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 2 Juni 2021.
Ironisnya korban yang tengah hamil sembilan bulan, justru mendapat perlakukan kekerasan dari suaminya.
Baca juga: BREAKING NEWS Suami di Pringsewu Aniaya Istri yang Hamil 9 Bulan hingga Babak Belur
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )
Suami Aniaya Istri Hamil 9 Bulan di Pringsewu Lampung, Korban Babak Belur |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Motif Kasus Ibu Hamil Dipukuli Suami di Pringsewu Lampung |
![]() |
---|
Ibu Hamil 9 Bulan Dipukuli Suami hingga Babak Belur di Pringsewu Lampung |
![]() |
---|
Suami Aniaya Istri Hamil 9 Bulan di Pringsewu Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Suami di Pringsewu Kabur Seusai Aniaya Istri Hamil 9 Bulan, Anaknya Lahir Tak Tahu |
![]() |
---|