Dugaan Korupsi SMPN 10 Metro

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SMPN 10 Metro, Supardi dan Abdul Basit Ditahan untuk Penyidikan

Kejari Metro menyatakan, penahanan Supardi dan Abdul Basit untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi SMPN 10.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Indra Simanjuntak
Kejaksaan Negeri Metro menahan mantan Kepala SMPN 10 Metro Supardi dan bendaharanya, Abdul Basit, Kamis (3/6/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Kejari Metro menyatakan, penahanan Supardi dan Abdul Basit untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi SMPN 10.

"Untuk kepentingan penyidikan, penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Jadi sampai dengan tanggal 22 Juni 2021," ujar Kasi Intel Kejari Metro Rio Halim, Kamis (3/6/2021).

Kuasa hukum Abdul Basit, Darmanto, mengatakan, kliennya mendapat uang senilai Rp 7 juta dari proyek rehabilitasi gedung SMPN 10 Metro.

"Itu semua sudah dibelanjakan. Kalaupun ada, hanya sedikit. Dari pengakuan klien kami, tinggal sekitar Rp 7 juta. Itu pun siap dikembalikan. Karena sulit membuktikan kuitansinya saja. Kalau yang lainnya, saya tidak paham. Langsung saja kepada kepala sekolah," kata Darmanto.

Kuasa hukum Abdul Basit akan berupaya meminta penangguhan penahanan.

Kejaksaan Negeri Metro menahan mantan Kepala SMPN 10 Metro Supardi dan bendaharanya, Abdul Basit, Kamis (3/6/2021).
Kejaksaan Negeri Metro menahan mantan Kepala SMPN 10 Metro Supardi dan bendaharanya, Abdul Basit, Kamis (3/6/2021). (Tribunlampung / Indra Simanjuntak)

Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Tahan Mantan Kepala SMPN 10 Metro Supardi dan Bendahara

Bendahara SMPN 10 Metro Abdul Basit dan eks kepsek Supardi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi SMPN 10 Metro.

Darmanto, kuasa hukum Abdul Basit, mengatakan, kliennya hanya mengikuti perintah Supardi.

"Jadi peran beliau dalam dugaan korupsi ini hanya mengikuti perintah Supardi yang menjabat sebagai kepala sekolah, perintah atasannya. Dia sebagai bendahara, pembelanjaan itu kuitansinya ada semua," ujar Darmanto, Kamis (3/6/2021).

Karena itu, pihaknya akan berupaya melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, dimana saat ini sedang dalam proses pengajuan pensiun.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SMPN 10 Metro, Abdul Basit Minta Penangguhan Penahanan

"Beliau sedang proses mengajukan pensiun. Dia masih di sekolah itu. Kalau Supardi sudah pensiun. Kami akan berupaya untuk penangguhan. Mudah-mudahan tinggal nanti pembuktian saja di pengadilan," tandasnya.

Kejaksaan Negeri Metro menetapkan Supardi dan Abdul Basit sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam rehabilitasi SMP Negeri 10 Metro pada tahun 2017.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Proyek dalam rehabilitasi gedung SMPN 10 Metro tahun 2017 melalui Kementerian Pendidikan Nasional senilai Rp 450 juta.

Kasi Intel Kejari Metro Rio Halim menjelaskan, Supardi dan Abdul Basit menggunakan modus menyimpangkan pembelian material bangunan.

Ada pula indikasi pembayaran tukang yang dinilai fiktif.

"Nah, dalam pengerjaan tersebut, terdapat penyimpangan pada pembelian bahan-bahan bangunan dan fiktif dalam pembayaran tukang, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 223 juta," ungkap Rio, Kamis (3/6/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved