Dugaan Korupsi SMPN 10 Metro

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SMPN 10 Metro, Abdul Basit Minta Penangguhan Penahanan

Bendahara SMPN 10 Metro Abdul Basit dan eks kepsek Supardi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi SMPN 10 Metro.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Indra Simanjuntak
Bendahara SMPN 10 Metro Abdul Basit bersama kuasa hukumnya, Kamis (3/6/2021). Abdul Basit dan eks Kepala SMPN 10 Metro Supardi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Kuasa hukum Abdul Basit, tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi SMPN 10 Metro, akan berupaya meminta penangguhan penahanan.

Bendahara SMPN 10 Metro Abdul Basit dan eks kepsek Supardi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi SMPN 10 Metro.

Darmanto, kuasa hukum Abdul Basit, mengatakan, kliennya hanya mengikuti perintah Supardi.

"Jadi peran beliau dalam dugaan korupsi ini hanya mengikuti perintah Supardi yang menjabat sebagai kepala sekolah, perintah atasannya. Dia sebagai bendahara, pembelanjaan itu kuitansinya ada semua," ujar Darmanto, Kamis (3/6/2021).

Karena itu, pihaknya akan berupaya melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, dimana saat ini sedang dalam proses pengajuan pensiun.

Kejaksaan Negeri Metro menahan mantan Kepala SMPN 10 Metro Supardi dan bendaharanya, Abdul Basit, Kamis (3/6/2021).
Kejaksaan Negeri Metro menahan mantan Kepala SMPN 10 Metro Supardi dan bendaharanya, Abdul Basit, Kamis (3/6/2021). (Tribunlampung / Indra Simanjuntak)

Baca juga: Begini Modus Eks Kepala SMPN 10 Metro dan Bendahara Korupsi Uang Rp 223 Juta

"Beliau sedang proses mengajukan pensiun. Dia masih di sekolah itu. Kalau Supardi sudah pensiun. Kami akan berupaya untuk penangguhan. Mudah-mudahan tinggal nanti pembuktian saja di pengadilan," tandasnya.

Kejaksaan Negeri Metro menetapkan Supardi dan Abdul Basit sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam rehabilitasi SMP Negeri 10 Metro pada tahun 2017.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Proyek dalam rehabilitasi gedung SMPN 10 Metro tahun 2017 melalui Kementerian Pendidikan Nasional senilai Rp 450 juta.

Kasi Intel Kejari Metro Rio Halim menjelaskan, Supardi dan Abdul Basit menggunakan modus menyimpangkan pembelian material bangunan.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Tahan Mantan Kepala SMPN 10 Metro Supardi dan Bendahara

Ada pula indikasi pembayaran tukang yang dinilai fiktif.

"Nah, dalam pengerjaan tersebut, terdapat penyimpangan pada pembelian bahan-bahan bangunan dan fiktif dalam pembayaran tukang, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 223 juta," ungkap Rio, Kamis (3/6/2021).

Kejaksaan Negeri Metro menahan mantan Kepala SMPN 10 Metro Supardi dan bendaharanya, Abdul Basit, Kamis (3/6/2021).
Kejaksaan Negeri Metro menahan mantan Kepala SMPN 10 Metro Supardi dan bendaharanya, Abdul Basit, Kamis (3/6/2021). (Tribunlampung / Indra Simanjuntak)

Nilai kerugian terkait dugaan kasus korupsi rehabilitasi SMPN 10 Metro mencapai Rp 233 juta.

Rio Halim mengatakan, penahanan kedua tersangka Supardi dan Abdul Basit atas dugaan proyek rehabilitasi SMPN 10 pada tahun 2017 senilai Rp 450 juta.

"Adapun kerugian negara dari hasil audit senilai Rp 223 juta," jelas Rio, Kamis (3/6/2021).

Supardi, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, adalah mantan kepala SMPN 10 Metro.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved