Dugaan Korupsi SMPN 10 Metro
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SMPN 10 Metro, Abdul Basit Minta Penangguhan Penahanan
Bendahara SMPN 10 Metro Abdul Basit dan eks kepsek Supardi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi SMPN 10 Metro.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Indra Simanjuntak
Bendahara SMPN 10 Metro Abdul Basit bersama kuasa hukumnya, Kamis (3/6/2021). Abdul Basit dan eks Kepala SMPN 10 Metro Supardi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi.
Sementara Abdul Basit, warga Jalan Kerang, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, berstatus sebagai bendahara aktif SMPN 10 Metro.
Kejaksaan Negeri Metro menahan mantan Kepala SMPN 10 Metro Supardi dan bendaharanya, Abdul Basit, Kamis (3/6/2021).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro Rio Halim mengatakan, keduanya diamankan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi gedung SMPN 10 Metro tahun 2017.
"Betul, dua tersangka kita tahan. Supardi, mantan kepala sekolah, dan Abdul Basit selaku bendahara sekolah. Kita lakukan penahanan sekitar pukul 16.10 WIB dengan lancar aman dan terkendali," ujar Rio.
Ia menambahkan, kedua tersangka telah dititipkan ke Lapas Kelas II A Metro.
( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )
Rekomendasi untuk Anda