Berita Terkini Artis
Panji Saputra Buka Suara Soal Kontroversi Sinetron Zahra: Kalau Gak Suka Tinggal Skip
Kontroversi sinetron Suara Hati Istri Zahra yang tayang di Indosiar sampai saat ini masih berlanjut. Sinetron itu menuai hujatan netizen lantaran
Penulis: rio angga | Editor: Heribertus Sulis
Menurutnya masyarakat pasti akan terbawa perasaan saat menonton sinetron tersebut.
"Padahal belum nonton dari awal kalau dari awal pasti lu pada baper yakin gue," tulis Panji Saputra.
Sebagai informasi Lea Ciarachel merupakan artis kelahiran Bali 5 Oktober 2006.
4 bulan lagi, dia baru genap berusia 15 tahun.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
KPI menyebut dalam dunia penyiaran ada aturan bernama Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang harus ditaati oleh seluruh pihak yang terlibat.
Apabila, ada program siaran yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka tindakan tegas bisa saja dijatuhkan.
Komisioner Pusat KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menyebut, salah satu aturan dalam P3 & SPS adalah menyangkut perlindungan kepada anak-anak dan remaja.
Perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi atau pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran.
Oleh karenanya, Nuning mengingatkan pihak pengelola rumah produksi untuk menaati aturan-aturan yang ada.
"Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak,” jar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/6/2021).
Muatan dan pemeran sinetron harus dievaluasi
Terkait peran istri yang dimainkan pemeran di bawah umur dalam sinetron Zahra, Nuning menilai ini sebagai bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang itu bertentangan dengan program Pemerintah.
"Karena lembaga penyiaran justru harus mendukung upaya Pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia," sebut dia.
Mengacu data penelitian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PPPA), ada sekitar 36,62 persen anak perempuan menikah untuk pertama kali pada usia 15 tahun atau kurang.