Pringsewu
Pemkab Pringsewu Cairkan Gaji ke-13 Pada 14 Juni
Pembayaran gaji ke-13 di lingkungan pemerintah Kabupaten Pringsewu baru akan cair pada tanggal 14 Juni mendatang.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pembayaran gaji ke-13 di lingkungan pemerintah Kabupaten Pringsewu baru akan cair pada tanggal 14 Juni mendatang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Arif Nugroho mengatakan, besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan sama dengan yang diterima PNS saat THR Idul Fitri lalu.
"Besarannya sama, karena komponen yang masuk juga sama," katanya, Kamis (03/06/2021).
Karena itu, lanjutnya, total alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Pringsewu sama dengan alokasi THR lalu.
Alokasi anggaran yang disiapkan sebesar Rp. 15 miliar. Dana untuk gaji ke-13 ini sudah ada di kas daerah.
Baca juga: Gaji ke-13 ASN, P3K dan Anggota DPRD Mesuji Cair Minggu Pertama Juni 2021
Arif mengatakan, untuk komponen yang masuk pada gaji ke-13 diantaranya, satu kali gaji dan tunjangan.
Alokasi anggaran Rp. 15 miliar yang disiapkan, kata dia, untuk membayar gaji ke-13 bagi 4.300 PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Pringsewu.
"Hasil kordinasi dengan PT. Taspen, gaji ke-13 dibayarkan berdasarkan gaji bulan Juni ini," tegas Arif.(Tribunlampung.co.id/R. Didik Budiawan C)