CPNS 2021
Apa Itu Formasi Khusus dalam CPNS 2021
Dalam seleksi CPNS 2021, terdapat jalur formasi umum dan formasi khusus. Lantas, apa itu formasi khusus dalam CPNS 2021?
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021, terdapat jalur formasi umum dan formasi khusus yang dapat dipilih. Lantas, apa itu formasi khusus dalam CPNS 2021?
Pada CPNS 2021, sebanyak 1.275.384 formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021) pagi.
Jalur seleksi akan dibedakan menjadi dua, yakni jalur formasi umum dan formasi khusus.
Baca juga: Apa Itu P1/TL dalam CPNS 2021
Formasi umum adalah jalur yang bisa dilamar oleh masyarakat umum yang memenuhi ketentuan umum sebagai pelamar CPNS 2021.
Lalu, apa itu formasi khusus dalam CPNS 2021?

Sedangkan formasi khusus dalam CPNS 2021 adalah jalur yang disediakan untuk pendaftar dengan kriteria tertentu.
Misalnya, berasal dari daerah tertentu atau mempunyai standar nilai akademik tertentu.
Dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari, disebutkan bahwa tahun ini ada tiga jenis formasi khusus CPNS 2021.
Baca juga: Apa Itu Passing Grade dalam CPNS 2021
Sebagai informasi, dokumen itu disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.
Tiga jenis formasi khusus tersebut yakni, Formasi Putra/Putri lulusan terbaik atau cumlaude, formasi untuk disabilitas, dan formasi untuk Diaspora.
Berikut lebih lanjut mengenai ketentuan formasi khusus CPNS 2021:
- PUTRA/PUTRI LULUSAN TERBAIK (CUMLAUDE)
a. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV;
b. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- DISABILITAS
a. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaimana diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 tahun;
- DIASPORA
a. Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;
b. Diperuntukkan khusus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah
lulusan Strata 1;
c. Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;
d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan;
e. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah;
f. Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
h. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir.
Bagi para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021, juga perlu memahami apa itu P1/TL dalam CPNS 2021.
P1/TL dalam CPNS 2021 adalah peserta seleksi CPNS 2021 yang nilai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)-nya memenuhi passing grade (sesuai dengan PermenPAN-RB 37/2018).
Bedanya, ia dinyatakan tidak lolos usai proses integrasi nilai SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebab, dalam seleksi CPNS 2021, nilai SKD dan SKB setiap peserta dijumlahkan, kemudian diurutkan dari yang terbesar hingga terkecil.
Kemudian, untuk penentuan kelolosan, diambil nama peserta dari urutan posisi teratas ke bawah hingga memenuhi jumlah formasi yang tersedia.
Peserta yang tidak lolos ketika proses integrasi tersebut dilakukan, dinamakan P1/TL.
Guna lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021, para peserta perlu memperhitungkan secara cermat passing grade dalam CPNS 2021. Lalu, apa itu passing grade dalam CPNS 2021?
Melansir dari Tribunjogja.com, Kamis, 3 Juni 2021, passing grade merupakan standar tingkat kelulusan CPNS 2021.
Jenjang CPNS 2021 secara umum biasanya ditentukan melalui dua tahap seperti seleksi kemampuan dasar (SKD) bobot 40% dan seleksi kemampuan bidang (SKB) bobot 60%.
Peserta dapat dinyatakan lulus, kalau passing grade per bagian (TKP, TIU, dan TWK) ini memperoleh nilai minimal SKD CPNS 2021 ialah 271 poin dari jumlah 100 soal.
Demikian pengertian terkait apa itu formasi khusus dalam CPNS 2021. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )