PPDB 2021
Apa Itu Jalur Zonasi dalam PPDB 2021, Cek Bedanya dengan Jalur Lainnya
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 sebentar lagi akan dibuka melalui berbagai jalur. Lantas, apa itu jalur zonasi dalam PPDB 2021?
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 sebentar lagi akan dibuka melalui berbagai jalur. Lantas, apa itu jalur zonasi dalam PPDB 2021?
Jalur masuk PPDB 2021 jumlahnya ada empat.
Mulai dari jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
Adapun jalur zonasi dalam PPDB 2021 menjadi jalur penerimaan utama karena proporsi kuota peserta didik yang paling besar.
Lalu, seperti apa seluk-beluk jalur zonasi dalam PPDB 2021?
Baca juga: Cara Daftar PPDB 2021 dan Mekanismenya di Wilayah Tangerang Selatan
1. Berdomisili di wilayah zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Daftarkan email Jalur ini juga ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat punya rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Besaran jumlah siswa yang diterima melalui jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jika calon peserta didik dikarenakan keadaan tertentu, seperti bencana alam dan atau bencana sosial, sehingga tidak memiliki kartu keluarga, maka lain lagi perlakuannya.
Baca juga: Catat Cara Pendaftaran PPDB 2021, Jadwal dan Syaratnya
Yang bersangkutan dapat mengikuti proses PPDB menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua RT atau ketua RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
Perlu diketahui, calon siswa dapat mendaftarkan diri dalam PPDB menggunakan surat keterangan domisili dengan syarat berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum surat keterangan domisili diterbitkan.
Dengan demikian, calon peserta didik bisa mendaftar ke sekolah terdekat melalui jalur penerimaan zonasi.
2. Hanya dapat pilih 1 jalur
Di samping itu, calon siswa hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
Dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi, sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Prinsip dasar dalam jalur zonasi adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Adapun penetapan wilayah zonasi dilakukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya juga memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
Sedangkan dalam menetapkan wilayah zonasi tersebut, pemerintah daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah yang kemudian diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi dilakukan berdasarkan kerja sama antarpmerintah daerah.
Selain itu, ada juga jalur prestasi.
Jalur prestasi menyediakan 30 persen dari total kuota yang tersedia.
Berikut detail lengkap jalur prestasi dalam PPDB 2021:
1. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
2. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN.
3. Selain UN, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.
4. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Ada juga jalur afirmasi.
Jalur ini diberikan menyediakan 15 persen dari total keseluruhan kuota yang tersedia.
Berikut ini detail jalur afirmasi dalam PPDB 2021:
1. Pada PPDB 2020 jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
2. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
3. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.
5. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
6. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya terdapat jalur perpindahan tugas orang tua / wali.
Jalur PPDB 2021 yang satu ini menyediakan kuota sebanyak 5 persen.
Berikut detail jalur perpindahan tugas orang tua / wali dalam PPDB 2021:
1. Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
2. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.
Demikian pengertian terkait apa itu jalur zonasi dalam PPDB 2021. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )