PPDB 2021

Cara Daftar PPDB 2021 dan Mekanismenya di Wilayah Tangerang Selatan

Adapun cara daftar PPDB 2021 dan mekanisme pendaftaran PPDB 2021 di Tangerang Selatan akan berbeda-beda bergantung jenjangnya.

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Kolase TRIBUNNEWS/TRIBUNKALTIM/TRIBUNPONTIANAK
Ilustrasi. Cara Daftar PPDB 2021 dan Mekanismenya di Wilayah Tangerang Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 di Tangerang Selatan akan segera dimulai.

PPDB Tangerang Selatan 2021 akan dilaksanakan secara online dan offline terbatas dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Adapun cara daftar PPDB 2021 dan mekanisme pendaftaran PPDB 2021 akan berbeda-beda bergantung jenjangnya.

Untuk tingkat TK pembina, pendaftaran peserta didik dibuka pada 8-16 Juni 2021.

Sementara tingkat SD dibuka 7-19 Juni 2031.

Baca juga: Apa Itu Jalur PPDB 2021

Adapun pendaftaran PPDB tingkat SMP dibagi menjadi dua tahapan.

Pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, prestasi hasil perlombaan dan perpindahan tugas orang tua/wali dibuka 14 - 17 Juni 2021.

Ilustrasi. Cara Daftar dan Jadwal PPDB 2021 Jawa Barat.
Ilustrasi. Cara Daftar PPDB 2021 dan Mekanismenya di Wilayah Tangerang Selatan. (Kolase: ppdb.disdik.jabarprov.go.id / jabar.tribunnews.com)

Sedangkan pendaftaran PPDB jalur seleksi prestasi akademik nilai rapor dibuka 28 - 30 Juni 2021.

Berikut cara daftar PPDB 2021 dan mekanisme pendaftaran PPDB 2021 untuk tingkat TK Pembina, SD Negeri, dan SMP Negeri di Tangerang Selatan:

PPDB TK

Baca juga: Apa Itu Jalur Prestasi dalam PPDB 2021

Persyaratan:

  1. Calon peserta didik berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
  2. Calon peserta didik berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
  3. Berkas Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.

Mekanisme:

  1. Pendaftar mengirimkan foto/scan akta kelahiran dan kartu keluarga ke nomor WhatsApp atau email panitia satuan pendidikan.
  2. Panitia satuan pendidikan merekap jumlah pendaftar yang masuk.
  3. Panitia satuan pendidikan menyeleksi berkas pendaftar yang masuk.
  4. Panitia satuan pendidikan mengumumkan hasil seleksi melalui WhatsApp atau email.
  5. Pelaksanaan daftar ulang dan informasi lainnya dapat dilakukan melalui jarak jauh, termasuk informasi hari pertama masuk sekolah.

PPDB SD

Persyaratan:

1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SDN harus memenuhi ketentuan :

  • Berusia 7 (tujuh) tahun; atau
  • Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
  • Melampirkan rekomendasi secara tertulis dari psikolog profesional (untuk peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun).
Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved