PPDB 2021
Cara Daftar PPDB 2021 dan Mekanismenya di Wilayah Tangerang Selatan
Adapun cara daftar PPDB 2021 dan mekanisme pendaftaran PPDB 2021 di Tangerang Selatan akan berbeda-beda bergantung jenjangnya.
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 di Tangerang Selatan akan segera dimulai.
PPDB Tangerang Selatan 2021 akan dilaksanakan secara online dan offline terbatas dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Adapun cara daftar PPDB 2021 dan mekanisme pendaftaran PPDB 2021 akan berbeda-beda bergantung jenjangnya.
Untuk tingkat TK pembina, pendaftaran peserta didik dibuka pada 8-16 Juni 2021.
Sementara tingkat SD dibuka 7-19 Juni 2031.
Baca juga: Apa Itu Jalur PPDB 2021
Adapun pendaftaran PPDB tingkat SMP dibagi menjadi dua tahapan.
Pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, prestasi hasil perlombaan dan perpindahan tugas orang tua/wali dibuka 14 - 17 Juni 2021.

Sedangkan pendaftaran PPDB jalur seleksi prestasi akademik nilai rapor dibuka 28 - 30 Juni 2021.
Berikut cara daftar PPDB 2021 dan mekanisme pendaftaran PPDB 2021 untuk tingkat TK Pembina, SD Negeri, dan SMP Negeri di Tangerang Selatan:
PPDB TK
Baca juga: Apa Itu Jalur Prestasi dalam PPDB 2021
Persyaratan:
- Calon peserta didik berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
- Calon peserta didik berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
- Berkas Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
Mekanisme:
- Pendaftar mengirimkan foto/scan akta kelahiran dan kartu keluarga ke nomor WhatsApp atau email panitia satuan pendidikan.
- Panitia satuan pendidikan merekap jumlah pendaftar yang masuk.
- Panitia satuan pendidikan menyeleksi berkas pendaftar yang masuk.
- Panitia satuan pendidikan mengumumkan hasil seleksi melalui WhatsApp atau email.
- Pelaksanaan daftar ulang dan informasi lainnya dapat dilakukan melalui jarak jauh, termasuk informasi hari pertama masuk sekolah.
PPDB SD
Persyaratan:
1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SDN harus memenuhi ketentuan :
- Berusia 7 (tujuh) tahun; atau
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
- Melampirkan rekomendasi secara tertulis dari psikolog profesional (untuk peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun).