Apa Itu

Apa Itu Panselnas dalam CPNS 2021

Selama proses seleksi CPNS 2021, terdapat tim yang disebut sebagai Panselnas. Simak arti dari apa itu Panselnas dalam CPNS 2021.

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Kolase TRIBUNNEWS.COM/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi. Apa Itu Panselnas dalam CPNS 2021 

Guna lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021, para peserta perlu memperhitungkan secara cermat passing grade dalam CPNS 2021. Lalu, apa itu passing grade dalam CPNS 2021?

Melansir dari Tribunjogja.com, Kamis, 3 Juni 2021, passing grade merupakan standar tingkat kelulusan CPNS 2021.

Jenjang CPNS 2021 secara umum biasanya ditentukan melalui dua tahap seperti seleksi kemampuan dasar (SKD) bobot 40% dan seleksi kemampuan bidang (SKB) bobot 60%.

Peserta dapat dinyatakan lulus, kalau passing grade per bagian (TKP, TIU, dan TWK) ini memperoleh nilai minimal SKD CPNS 2021 ialah 271 poin dari jumlah 100 soal.

Adapun rincian skor kelulusan bila ditinjau dari Permenpan Rb No.24 tahun 2019 dijabarkan sebagai berikut.

A. Rincian passing grade dalam CPNS 2021 untuk formasi umum adalah :

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 126 poin, total 35 soal, artinya kisaran skor antara 1-5, tes ini tidak memakai nilai 0.

Sehingga bisa disimpulkan jumlah minimal soal yang harus benar guna mencapai passing grade CPNS sebanyak 26 soal.

2. Tes Intelegensi Umum (TIU) minimal 80 poin, total 30 soal, artinya jika salah akan mendapatkan nilai 0, dan jika benar nilainya 5 poin.

Dapat disimpulkan, demi mencapai passing grade, peserta harus mengerjakan secara benar minimal 16 soal.

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal 65 poin, total 35 soal, artinya jika salah akan mendapat nilai 0, kemudian 5 poin untuk jawaban benar.

Dapat dihitung jumlah minimal soal yang harus benar untuk mencapai passing grade CPNS yaitu, 13 soal.

B. Rincian Passing Grade dalam CPNS 2021 pada formasi khusus :

1. Peserta lulusan Terbaik Putra/Putri yang berpredikat Cum Laude (Dengan pujian) paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU sedikitnya 85 poin.

2. Peserta Penyandang Disabilitas, paling rendah 260 poin, dengan nilai TIU minimal 70 poin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved