Kisruh Pantai Queen Artha Berakhir, Amrullah SH Cabut Blokir dan Akui Donny Pembeli Beritikad Baik
Amrullah mengakui membuat kekeliruan dengan melakukan blokir atas SHM No 13 dan SHM No14 lahan Pantai Queen Artha di BPN Pesawaran.
Berdasarkan bukti hasil pengecekan fisik bersama antara pihak BPN, Kecamatan, Desa dan Tokoh Masyarakat bahwa sepengetahuan masyarakat Pantai Sahara Lempasing bukan Pantai Queen Artha atau SHM Nomor : 13/Desa Sukajaya atas nama Puncak Indera dan SHM Nomor : 14/Desa Sukajaya atas nama Puncak Indera dan kini menjadi milik pihak pertama Donny selaku pembeli yang beritikad baik.
Bahwa pihak kedua bersama tim kuasa hukum dari kantor Pihak Kedua mengakui telah membuat kekeliruan dengan melakukan blokir atas SHM No. 13 dan SHM No.14 milik di BPN Pesawaran.
Dan atas kekeliruan tersebut Pihak Kedua berdasarkan inisiatif sendiri telah mencabut blokir dan memohon kepada BPN untuk melanjutkan proses balik nama.
Bahwa Balik-Nama SHM No. 13 dan SHM No.14 telah dilakukan dan telah syah secara hukum menjadi milik Pihak Pertama yakni Bapak Donny selaku Pembeli yang Beritikad Baik dan dilindungi oleh Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku di Negera Republik Indonesia.
Bahwa Pihak Pertama Donny tidak ada sangkut pautnya dengan Sita Eksekusi atas Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 09/Eks/2009/PN. Tjk Tanggal 26 Mei 2009 yang dimohonkan oleh Pihak kedua Amrullah, S.H. Dkk. Selaku pemegang Kuasa Substitusi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. *)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polda-lampung-naikkan-perkara-pemblokiran-pantai-queen-artha-ke-penyidikan.jpg)