Kisruh Pantai Queen Artha Berakhir, Amrullah SH Cabut Blokir dan Akui Donny Pembeli Beritikad Baik

Amrullah mengakui membuat kekeliruan dengan melakukan blokir atas SHM No 13 dan SHM No14 lahan Pantai Queen Artha di BPN Pesawaran.

Editor: Andi Asmadi
Istimewa
Ilustrasi. Kisruh Pantai Queen Artha berakhir. Amrullah SH akui kekeliruan dan cabut blokir di BPN Pesawaran, serta sebut Donny sebagai pembeli beritikad baik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Advokat Amrullah SH memberikan klarifikasi tentang keadaan, kondisi, dan situasi yang sebenarnya, khususnya terkait tentang Pantai Queen Artha yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran.

Dalam rilis yang diterima Tribun, Selasa 8 Juni 2021, Amrullah menyampaikan dua hal penting.

Pertama, mengakui membuat kekeliruan dengan melakukan blokir atas SHM No 13 dan SHM No14 lahan Pantai Queen Artha di BPN Pesawaran. Sehingga, pihaknya kemudian mencabut blokir dan meminta BPN Pesawaran segera melanjutkan proses balik nama.

Kedua, Amrullah juga menegaskan bahwa balik nama SHM No 13 dan SHM No 14 telah dilakukan dan telah sah secara hukum menjadi milik Donny selaku pembeli yang beritikad baik dan dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negera Republik Indonesia.

Sebelumnya, terjadi kisruh dalam proses jual beli Pantai Queen Artha seluas 8,8 hektare. Donny membeli lahan tersebut dari pemilik lama, Puntjak Indra dan Budi Winarto.

Baca juga: Pantai Queen Artha Diblokir, Pengusaha Bikin Dua Laporan ke Polda Lampung

Belakangan ada klaim bahwa lahan Pantai Queen Artha merupakan aset terpidana korupsi Sugiharto alias Alay.

Kemudian muncul aksi dari pihak Amrullah SH memblokir proses jual beli tersebut dengan melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN Pesawaran dengan alasan lahan tersebut masuk dalam daftar sita jaminan aset Alay.

Namun, pengacara Donny, Kadafi, menjelaskan, kliennya berani membeli lahan tersebut karena dari berkas yang ada, status dan kepemilikannya jelas yakni milik dari Puntjak Indra dan Budi Winarto.

Selain itu, Pantai Queen Artha juga tidak masuk dalam daftar sita jaminan aset Alay.

Klarifikasi Lengkap

Berikut ini klarifikasi lengkap dari Amrullah SH.

Bahwa dengan ini memberikan klarifikasi tentang keadaan, kondisi, dan situasi yang sebenarnya khususnya terkait tentang Pantai Queen Artha antara lain sebagai berikut.

Pantai Queen artha atau Sertifikat Hak Milik No 13 dan Sertidikat Hak Milik No 14 yang telah menjadi Hak Pihak Pertama selaku Pembeli yang beritikad baik,  tidak tertera dalam Penetapan Sita Eksekusi Nomor  9/2009 yang minuta aslinya terdapat di Pengadilan Negeri Tanjungkrang sebagaimana isi Surat Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang Bapak Timur Pradoko SH MH.

Dan tidak termasuk dan atau tertera dalam obyek Sita Perkara Pidana atau Perkara Perdata sebagaimana minuta yang ada pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang.

Dan belum dilakukan Sita  Eksekusi Delegasi oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan dahulu termasuk Pengadilan Negeri Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Polda Lampung Naikkan Perkara Pemblokiran Pantai Queen Artha ke Penyidikan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved