Tanggamus
24 IMB dan 14 Izin Usaha Terbit Hasil Layanan Perizinan Keliling di Gisting
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus menggelar pelayanan perizinan keliling di Kecamatan Gisting.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus menggelar pelayanan perizinan keliling di Kecamatan Gisting.
Menurut Sekretaris DPMPTSP Tanggamus Adi Gunawan, di lokasi ini pelayanan diadakan dua pekan namun tidak tiap hari. Pelaksanaan awal mulai 8 sampai 10 Juni 2021, lalu pekan depan pada 15 sampai 17 Juni 2021.
"Pelayanan dalam pekan ini kami sudah terbitkan sebanyak 24 sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan 14 izin usaha," kata Gunawan, Kamis (10/6/2021).
Ia menambahkan, pelayanan keliling ini dinamakan Pelayanan Perizinan Masyarakat yang Ramah Amanah Tegas dan Unggul (Perikat Ratu).
Baca juga: Mulai Februari 2021 DPMPTSP Lampung Selatan Berlakukan Penyesuaian Tarif IMB
Pelayanan ini sudah diadakan beberapa kali dalam tahun ini dan sukses.
"Pelayanan ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen perizinan. Semua izin terkait kewenangan dinas kami, kami terima," terang Gunawan.
Kegiatan Perikat Ratu sendiri sudah pernah dilaksanakan di Kecamatan Sumber Rejo, Talang Padang, Semaka, dan kini Gisting.
Penentuan lokasi karena wilayah tersebut banyak terdapat usaha dan jumlah perumahan penduduknya tinggi.
Hal itu demi efektivitas pelayanan keliling, sehingga bisa menjaring masyarakat yang membuat izin dan banyak izin yang dikeluarkan. Manfaat dari sana juga meningkatnya jumlah pendapatan asli daerah (PAD) dari perizinan.
Baca juga: Dissos Tanggamus Belum Pastikan BST Kemensos Berhenti
Pendapatan itu didapat dari penarikan tarif perizinan yang dibuat oleh masyarakat. Dan PAD tersebut tidak bisa didapatkan jika hanya mengandalkan pelayanan izin di kantor dinas.
Selanjutnya, sertifikat perizinan pun langsung jadi saat itu juga, asalkan persyaratan yang dilampirkan lengkap. Sehingga masyarakat tidak susah lagi untuk mengambil sertifikat hasil pembuatan izin.
Adi Gunawan mengaku, layanan Perikat Ratu ini cukup diminati masyarakat. Itulah alasan satu lokasi selalu digelar dua kali.
Di setiap kecamatan yang jadi lokasi, sertifikat yang diterbitkan rata-rata selalu di atas 150 sertifikat gabungan berbagai izin.
"Di tiap tempat diadakan sebanyak dua kali. Selama ini animo masyarakat cukup tinggi. Sebab dengan adanya Perikat Ratu ini membuat proses perizinan mudah dan hemat sebab diurus di lokasi tempat tinggalnya," kata Gunawan.
Menurut Hendro Budiman, warga Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting, yang mengurus izin IMB, adanya pelayanan izin keliling ini sangat memudahkan masyarakat.
"Kami terima kasih karena telah mengadakan pelayanan perizinan keliling yang makin dekat untuk mengurus izin," kata Hendro. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )