Kasus Suap Lampung Tengah
Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Dituntut 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukumnya
M Yunus, kuasa hukum terdakwa Mustafa, akan melakukan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
"Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman pidana penjara dua tahun," kata Taufiq Ibnugroho.
Ada beberapa hal yang membuat eks Bupati Lampung Tengah Mustafa dituntut lima tahun penjara.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menuturkan, terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah juga telah mencederai kepercayaan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, Mustafa telah mengembalikan uang kerugian negara.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersifat sopan dalam persidangan. Kemudian terdakwa juga mengaku, lalu menyadari perbuatannya, dan terakhir telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 250 juta," kata Taufiq.
Mustafa dinilai telah melanggar pasal 12a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pasal 12b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa KPK meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Dengan begitu, Mustafa tidak bisa dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.
Di sisi lain, JPU menolak justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Mustafa.
Alasannya, Mustafa adalah pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah.
"Menolak JC yang diajukan dengan alasan terdakwa sebagai pelaku utama," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho dalam sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/6/2021).
( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )