Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Bakal Cabut Izin Usaha Jika Tetap Bandel Tak Bayar Pajak
Pemkot Bandar Lampung ancam bakal mencabut izin usaha restoran jika tetap tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak padahal sudah disegel dan melaks
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Hanif Mustafa
Masyarakat yang mengunjungi pun masih terbilang ramai.
"Cuma jual kemasan untuk oleh-oleh, tidak menjual bakso. Kalau mau bisa beli di Bakso Sony di Jalan Palapa," kata salah seorang karyawan saat ditanya Tribunlampung.co.id.
Kedua, Restoran Padang Jaya yang masih dibatasi garis kuning masih melakukan aktivitas jual beli.
Sejumlah masyarakat pun nampak mengunjungi lokasi ini untuk mengisi perut.
"Sudah diurus mas," dalih salah seorang pengelola.
Berbeda dengan dua tempat sebelumnya, Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar justru nampak tertutup rapat.
Dihalaman depan nampak garis kuning yang masih membentangi restoran ini.
Sementara, RM Begadang II di Jalan Pangeran Diponegoro nampak beraktivitas normal.
Sudah tidak ada garis kuning yang sebelumnya dipasangkan pemerintah setempat.
Inspektur Bandar Lampung, yang dalam hal ini sebagai Ketua Tim Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan Pajak Daerah, M Umar, mengonfirmasi tiga dari empat restoran yang disegel telah mengajukan permohonan kepada pemerintah kota.
Jumlah ini berdasarkan data yang dihimpun timnya per 9 Juni kemarin.
"Alhamdulillah tiga surat yang sudah masuk yaitu, Geprek Bensu, Padang Jaya yang masih dalam proses. Dan Begadang II yang telah selesai melakukan pengurusan," kata M Umar. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )