Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Bakal Cabut Izin Usaha Jika Tetap Bandel Tak Bayar Pajak
Pemkot Bandar Lampung ancam bakal mencabut izin usaha restoran jika tetap tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak padahal sudah disegel dan melaks
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung mengancam akan mencabut izin usaha jika tetap tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak daerah.
Inspektur Kota Bandar Lampung, M. Umar mengatakan tempat usaha yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak daerah akan disegel.
Masih kata Ketua Tim Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan Pajak Daerah ini, jika tetap tidak ada itikad baik dari tempat usaha yang telah tersegel akan diancam pencabutan izin usaha.
"Terberat pencabutan izin," tegas M Umar, Kamis (10/6/2021).
M Umar menegaskan pihaknya akan memantau tempat usaha yang mangkir dari kewajibannya untuk membayar pajak.
Baca juga: Sejumlah Restoran Kembali Beraktivitas Seusai Disegel Pemkot Bandar Lampung
"Karena itu, kita akan lakukan pemantauan secara rutin," lanjut dia.
M Umar mengatakan pihaknya tidak hanya konsen pada tempat usaha yang telah tersegel beberapa hari lalu, seperti hotel, tempat hiburan, pemasang reklame dan restoran-restoran lainnya juga tak luput dari pantauannya.
"Terlebih yang usahanya bercabang-cabang, seperti Bakso Sony dan sebagainya," tandas M Umar.
Kembali Beraktivitas
Sejumlah restoran yang disegel Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai menunjukan aktivitas pada Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Tunggu Juknis Tahapan Penerimaan CPNS
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penyegelan restoran yang tak patuh membayar pajak daerah pada Selasa (8/6/2021) kemarin.
Sebagai informasi, terdapat empat restoran yang disegel Pemkot setempat akibat ketidakpatuhan pembayaran pajak daerah.
Rinciannya, Bakso Son Haji Sony I di Jalan Wolter Monginsidi, RM Begadang II di Jalan Pangeran Diponegoro, RM Padang Jaya di Jalan Sudirman, dan Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar.
Pantau Tribunlampung.co.id, pertama, Bakso Son Haji Sony I nampak aktivitas perdagangan masih dilakukan di balik garis kuning milik Pemkot Bandar Lampung.
Hanya saja, produk yang dijual ialah kemasan yang diperuntukkan untuk diolah pembeli, tidak ada sajian dalam piring yang dihadirkan.
Masyarakat yang mengunjungi pun masih terbilang ramai.
"Cuma jual kemasan untuk oleh-oleh, tidak menjual bakso. Kalau mau bisa beli di Bakso Sony di Jalan Palapa," kata salah seorang karyawan saat ditanya Tribunlampung.co.id.
Kedua, Restoran Padang Jaya yang masih dibatasi garis kuning masih melakukan aktivitas jual beli.
Sejumlah masyarakat pun nampak mengunjungi lokasi ini untuk mengisi perut.
"Sudah diurus mas," dalih salah seorang pengelola.
Berbeda dengan dua tempat sebelumnya, Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar justru nampak tertutup rapat.
Dihalaman depan nampak garis kuning yang masih membentangi restoran ini.
Sementara, RM Begadang II di Jalan Pangeran Diponegoro nampak beraktivitas normal.
Sudah tidak ada garis kuning yang sebelumnya dipasangkan pemerintah setempat.
Inspektur Bandar Lampung, yang dalam hal ini sebagai Ketua Tim Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan Pajak Daerah, M Umar, mengonfirmasi tiga dari empat restoran yang disegel telah mengajukan permohonan kepada pemerintah kota.
Jumlah ini berdasarkan data yang dihimpun timnya per 9 Juni kemarin.
"Alhamdulillah tiga surat yang sudah masuk yaitu, Geprek Bensu, Padang Jaya yang masih dalam proses. Dan Begadang II yang telah selesai melakukan pengurusan," kata M Umar. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )