Bandar Lampung

Sejumlah Restoran Kembali Beraktivitas Seusai Disegel Pemkot Bandar Lampung

Empat restoran yang disegel Pemkot Bandar Lampung kemarin Selasa (8/6/2021) kembali beraktvitas, empat restoran disegel akibat tak membayar pajak.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / V Soma
Restoran Padang Jaya yang masih melakukan aktivitas jual beli, sejumlah masyarakat pun nampak mengunjungi lokasi ini untuk mengisi perut. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah restoran yang disegel Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai menunjukan aktivitas pada Kamis (10/6/2021).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penyegelan restoran yang tak patuh membayar pajak daerah pada Selasa (8/6/2021) kemarin.

Sebagai informasi, terdapat empat restoran yang disegel Pemkot setempat akibat ketidakpatuhan pembayaran pajak daerah.

Rinciannya, Bakso Son Haji Sony I di Jalan Wolter Monginsidi, RM Begadang II di Jalan Pangeran Diponegoro, RM Padang Jaya di Jalan Sudirman, dan Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar.

Pantau Tribunlampung.co.id, pertama, Bakso Son Haji Sony I nampak aktivitas perdagangan masih dilakukan di balik garis kuning milik Pemkot Bandar Lampung.

Baca juga: MKKS SMP Tunggu Kebijakan Walikota untuk KBM Tatap Muka

Hanya saja, produk yang dijual ialah kemasan yang diperuntukkan untuk diolah pembeli, tidak ada sajian dalam piring yang dihadirkan.

Masyarakat yang mengunjungi pun masih terbilang ramai.

"Cuma jual kemasan untuk oleh-oleh, tidak menjual bakso. Kalau mau bisa beli di Bakso Sony di Jalan Palapa," kata salah seorang karyawan saat ditanya Tribunlampung.co.id.

Kedua, Restoran Padang Jaya yang masih dibatasi garis kuning masih melakukan aktivitas jual beli.

Sejumlah masyarakat pun nampak mengunjungi lokasi ini untuk mengisi perut.

Baca juga: Di Akhir Jabatan, Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Sertijab 4 Perwira

"Sudah diurus mas," dalih salah seorang pengelola.

Berbeda dengan dua tempat sebelumnya, Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar justru nampak tertutup rapat.

Dihalaman depan nampak garis kuning yang masih membentangi restoran ini.

Sementara, RM Begadang II di Jalan Pangeran Diponegoro nampak beraktivitas normal.

Sudah tidak ada garis kuning yang sebelumnya dipasangkan pemerintah setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved