Pringsewu
Alokasi PTSL di Pringsewu Turun, Tahun Ini Cuma 8.000 Bidang
Alokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pringsewu tahun ini turun. Penurunan tersebut mencapai 5.000-an bidang.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Alokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pringsewu tahun ini turun.
Penurunan tersebut mencapai 5.000-an bidang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Rustam membenarkan penurunan alokasi PTSL.
Sebelumnya, tahun 2020 alokasi PTSL kurang lebih 13.000 bidang tanah.
Baca juga: 6.000 Bidang Tanah di Mesuji Ikut Program PTSL
Sementara tahun 2021 hanya sekitar 8.000 bidang tanah.
Jumlah alokasi di 2021 tersebut, kata dia, untuk 12 pekon yang tersebar di lima kecamatan.
"Karena masa pandemi Covid-19, terjadi penurunan alokasi PTSL di Kabupaten Pringsewu," ungkapnya.
Rustam mengatakan, ada 12 pekon di lima kecamatan wilayah Pringsewu yang mengajukan PTSL.
Baca juga: Bupati Lampung Utara Budi Utomo Sambut Baik Pengawalan APH Terhadap PTSL
Rinciannya, Pekon Sidodadi, Candi Retno, Bumirejo, dan Patoman di Kecamatan Pagelaran.
Kemudian Pekon Panjerejo, Tambahrejo Barat, Gadingrejo Timur, dan Tegalrejo di Kecamatan Gadingrejo.
Lalu Pekon Kresnomulyo dan Margodadi di Kecamatan Ambarawa.
Ada pula Pekon Margakaya di Kecamatan Pringsewu dan Pekon Giri Tunggal di Kecamatan Pagelaran Utara.
Rustam mengatakan, saat ini masih dalam proses pengukuran.
Menurutnya, sudah sekitar 6.000-an bidang tanah yang diukur dari target 8.000 bidang tanah.
Dia memastikan PTSL selesai pada tahun anggaran ini.
Selanjutnya, sertifikatnya akan langsung dibagikan.
"Pembagian secara bertahap. Paling lambat dibagikan ke masyarakat awal tahun 2022," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cara-buat-sertifikat-tanah-gratis-program-ptsl.jpg)