Bandar Lampung
Eva Dwiana: KBM Tatap Muka Tunggu Zona Hijau
Pemerintah Kota Bandar Lampung belum bisa memastikan waktu kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah bisa dilakukan secara tatap muka.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung belum bisa memastikan waktu kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah bisa dilakukan secara tatap muka.
Hal itu menimbang tahun ajaran baru 2021-2022 yang akan segera dimulai.
Kemudian, mengingat pula isi Surat Edaran Walikota Bandar Lampung nomor 420/475/III.01/2021 yang menyebutnkan kegiatan belajar mengajar secara daring dilakukan hingga 10 Juli 2021.
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, proses KBM tatap muka akan dilangsungkan hanya bila kota setempat masuk dalam zona hijau dari pandemi Covid-19.
“Masuk zona hijau dulu,” kata Eva, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: MKKS SMP Tunggu Kebijakan Walikota untuk KBM Tatap Muka
Artinya, bila masa kebijakan belajar mengajar daring usai dan status Kota Bandar Lampung masih zona merah.
Eva mengatakan, bukan tidak mungkin KBM dari akan kembali diperpanjang hingga masuk tahun ajaran baru.
Mengetahi teknis KBM tatap muka nantinya, Eva menjelaskan, pihaknya akan melakukan kordinasi lintas sektor terlebih dahulu.
“Kita akan lakukan kordinasi lintas sektor terlebih dahulu,” tegasnya. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/wali-kota-eva-dwiana-klaim-bandar-lampung-kekurangan-guru-asn.jpg)