Berita Terkini Nasional

Pelaku Pungli Kantongi Rp 6,5 Juta per Hari dari Sopir Truk, 49 Orang Ditangkap

Pelaku pungli dan preman yang memalak sopir truk di Tanjung Priok bisa mengantongi uang Rp 6,5 juta per hari.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
49 Pelaku Pungli Ditangkap, Bisa Kantongi Rp 6,5 Juta per Hari dari Sopir Truk Kontainer 

“Satu hari Rp 13 ribu per satu kendaraan, satu hari bisa 500 kendaraan kontainer."

"Coba dikalikan? Jadi sekitar Rp 6,5 juta yang harus dikeluarkan oleh para sopir,” ungkapnya.

Jumlah itu masih bisa bertambah dengan aksi pungli yang dilakukan di luar depo.

Sebab, aksi pungli di jalanan tidak kalah meresahkan sopir truk, karena terjadi berkali-kali.

“Belum lagi yang di luar, premanisme-premanisme yang ada di luar, mulai dari pak ogah sampai sengaja dibuat macet kemudian diketok-ketok."

"Ini yang sering terjadi dan viral di media sosial,” papar Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku pungli dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, di mana ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setelah mendengar keluhan para sopir kontainer di perbatasan Dermaga JICT dan Terminal Peti Kemas Koja, Kamis (10/6/2021).

Para sopir tersebut mengeluhkan banyaknya pungutan liar alias pungli, dan premanisme di sekitar pelabuhan.

Awalnya, Presiden mendengarkan curhatan para sopir mengenai kendala kerja di saat pandemi seperti sekarang ini.

Saat mendengar adanya beberapa sopir yang mengeluhkan maraknya pungli dan premanisme, Presiden lantas memanggil ajudannya, Kolonel Pnb Abdul Haris.

Presiden meminta ajudannya itu menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui telepon.

Saat telepon tersambung, Presiden langsung meminta Kapolri menyelesaikan masalah tersebut.

"Pak Kapolri selamat pagi," sapa Presiden.

"Siap, selamat pagi Bapak Presiden," jawab Kapolri di ujung telepon, dikutip dari Sekretariat Presiden.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved