Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Kantongi Rp 400 Juta dari Tiga Restoran yang Disegel
Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapat keuntungan setelah tim pengendalian dan pengawasan pajak daerah melakukan penyegelan terhadap sejumlah restora
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung memperoleh pendapatan daerah lebih dari Rp 400 juta dari hasil tim pengendalian dan pengawasan pajak daerah.
Nominal itu berasal dari hutang wajib pungut pajak tempat usaha.
"Didapat dari tiga dari empat yang telah dilakukan penyegelan, yakni Begadang 2, Padang Jaya dan Geprek Bensu. Sementara Bakso Son Haji Sony I belum terhitung," kata Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi, Jumat (11/6/2021).
Kemudian ia menyebut jumlah di atas juga termasuk penambahan tiga tempat usaha yang juga menunggak wajib pungut pajak.
"Jadi Rp 400an juta itu dari 6 wajib pungut yang menunggak," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Rugi Ratusan Juta Akibat 4 Restoran Tak Bayar Pajak
Ia mengatakan penyegelan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu memberikan dampak yang baik bagi pemerintah kota terhadap wajib pungut lainnya yang melakukan penunggakan.
"Imbauannya, wajib pungut agar segera menyetor. Kalau tidak ya akan kami tutup dengan disegel," imbuhnya. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )