Sopir-Kenek Asal Lampung Tengah Diamankan Polisi Bawa Muatan Kayu Ilegal
Dua orang warga Seputih Mataram, Lampung Tengah berurusan dengan petugas Polres Pesawaran karena kedapatan bawa muatan kayu ilegal.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Dua orang warga Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah terpaksa harus berurusan dengan petugas Polres Pesawaran karena kedapatan bawa muatan kayu ilegal.
Keduanya adalah B (32) seorang sopir warga Desa Banjar Agung dan R (35) seorang kenek, warga Desa Kurnia.
Sopir dan kenek truk Cold Diesel BE 8695 TY ini kedapatan bawa muatan kayu ilegal, berupa kayu sonokeling.
"Kayu sonokeling berasal dari hutan kawasan yang tidak dilengkapi dengan dokumen," ujar Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat, 11 Juni 2021.
Ditambahkan Aris, keduanya diamankan, Rabu, 9 Juni 2021 sekira pukul 22.30 WIB di ruas Jalan Raya Desa Way Harong Kabupaten Pesawaran.
Baca juga: Buruh Asal Pringsewu Diamankan Polisi Bawa Muatan Kayu Ilegal
Penangkapan itu bermula dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Pesawaran atas adanya ilegal loging.
Tim gabungan, Tekab 308 Polres Pesawaran, Unit Tipiter dan Tim Tekab Polsek Kedondong yang dipimpin Kasatres AKP Eko Rendi Oktama mencurigai truk yang melintas di Jalan Raya Way Harong.
Lantas memberhentikan truk Mitsubishi Cold Diesel Warna Kuning BE 8695 TY.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kendaraan tersebut telah mengangkut kayu jenis sonokeling yang berasal dari hutan kawasan dan tidak dilengkapi dokumen," ujarnya.
Lantas keduanya digelandang ke Mapolres Pesawaran.
Baca juga: Dikira Kayu Durian, Sopir Truk Tak Tahu Angkut Sonokeling Ilegal di Air Naningan
Selain mengamankan barang bukti mobil truk, petugas juga mengamankan 48 gelondong kayu jenis Sono Keling ukuran 1 meter sampai dengan 1,5 meter, serta tiga unit HP. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )