Berita Terkini Nasional
Polisi Gulung 21 Remaja Provokator Tawuran di Belawan
Mereka biasanya mengajak dengan nada provokasi untuk bergabung sebagai genk tawuran lewat akun grup Facebook.
Penulis: ari wibowo prakoso | Editor: Dedi Sutomo
Laku, admin grup TKP (Tongkrongan Pos, SRA (14) warga Lingkungan VI Sicanang turut terlibat. Anggotanya yang diamankan AP (15) pelajar warga Bloj 4 Lingkungan IV Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Adapun pelaku tawuran yang terlibat di antaranya, ND (16) warga Kampung Salam, Kelurahan Belawan Bahari, AF (15) warga Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, AS (16) warga Jalan Terubuk Kecamatan Medan Belawan, MI (15) warga Jalan Kakap Kecamatan Medan Belawan.
Lalu, DM (15) pelajar warga Kelurahan Belawan Bahari, AY pelajar warga Jalan Parang Kelurahan Belawan Bahagia. NW (14) pelajar warga Jalan Tongkol Kelurahan Belawan Bahagia, dan AR (14) pelajar warga Lorong Papan Kelurahan Belawan I.
"21 orang yang diamankan seluruhnya masih anak di bawah umur. Dan ada satu orang yang positif narkoba," ungkapnya.
Untuk 21 pelaku ini terancam melanggar UU NO. 11 TAHUN 2008 Tentang ITE Jo Pasal 45-A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU NO. 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda 1 Miliar.
Para remaja saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Belawan. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan ke anggota lain yang terlibat.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 21 Remaja Provokator Tawuran di Belawan Kena Gulung Polisi,