Apa Itu

Apa Itu Legalisir atau Legalisasi, Syarat yang Kerap Diperlukan dalam Dokumen Penting

Legalisir atau yang juga dikenal legalisasi acapkali diperlukan sebagai persyaratan dokumen-dokumen penting. Lantas, apa itu legalisir?

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Kolase Kompas.com
Ilustrasi. Apa Itu Legalisir atau Legalisasi, Syarat yang Kerap Diajukan dalam Dokumen Penting 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak pengertian terkait apa itu legalisir.

Legalisir atau yang juga dikenal legalisasi acapkali diperlukan sebagai persyaratan dokumen-dokumen penting. 

Mulai dari ijazah, transkrip akademik, dan lain-lain. 

Lantas, apa itu legalisir?

Melansir dari science.uii.ac.id, Sabtu (12/6/2021), legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas berkas salinan, sebagai bukti bahwa salinan tersebut sesuai dengan yang asli.

Baca juga: Apa Itu Polutan, Zat yang Kerap Disamakan dengan Polusi

Namun, berada dalam situasi pandemi saat ini, banyak instansi yang mengalihkan proses legalisir secara online. 

Universitas Gadjah Mada, contohnya. 

Ilustrasi. Apa itu legalisir.
Ilustrasi. Apa Itu Legalisir atau Legalisasi, Syarat yang Kerap Diajukan dalam Dokumen Penting. (Kolase Kompas.com)

Dalam website resminya alumni.ugm.ac.id, berikut imbauannya. 

Wujud pengakuan kami terhadap anggota keluarga UGM adalah layanan legalisasi ijazah dan transkrip jarak jauh.

Pemesanan legalisasi ijazah dan transkrip secara jarak jauh akan membutuhkan waktu 7-14 hari untuk proses legalisasi dan pengiriman.

Baca juga: Apa Itu Sumpah Pemuda

Jika Anda menggunakan layanan ini, pastikan Anda melakukan pemesanan jauh-jauh hari.

Kantor Pusat UGM hanya memfasilitasi legalisasi ijazah dan transkrip jarak jauh (online).

Legalisasi ijazah dan transkrip tetap dapat dilakukan dengan datang langsung ke Fakultas/Sekolah dan akan dibebani biaya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Fakultas/Sekolah masing-masing.

Legalisasi online dilakukan melalui http://simaster.ugm.ac.id dengan menggunakan email dengan domain ugm.ac.id*.

Pemesanan dapat dilakukan melalui cara berikut (link alur legalisasi online).

 Beberapa catatan penting terkait pemesanan legalisasi ijazah dan transkrip jarak jauh adalah:

  1. Pemesanan legalisasi ijazah dan transkrip harus dilakukan oleh alumni yang bersangkutan;
  2. Pemesanan melalui telepon tidak akan diproses;
  3. Pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening yang ditunjuk;
  4. Pemrosesan legalisasi ijazah dan transkrip dilakukan sesuai dengan urutan yang terekam dalam sistem kami;
  5. Jika Anda menginginkan pengiriman ke beberapa alamat tujuan, Anda akan dibebani biaya pengiriman untuk masing-masing alamat;
  6. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hilangnya dokumen dalam perjalanan.

* Email dengan domain UGM masih berlaku dengan syarat minimal login satu (1) kali dalam satu (1) tahun.

Apabila dalam jangka waktu satu (1) tahun tidak melakukan login, akan dibekukan sementara.

Untuk mengaktifkannya kembali, dapat menghubungi Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi (DSSDI) UGM.

Selain itu, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) juga melakukan hal yang sama. 

Dalam website resminya http://ult.uny.ac.id, berikut panduannya. 

1. Panduan untuk Alumni

Untuk bisa mengakses layanan legalisasi online, persyaratan yang harus dipenuhi oleh alumni adalah sebagai berikut:

- Terdaftar di Sistem Alumni UNY (simfoni.uny.ac.id)

- Memiliki softcopy dokumen yang akan dilegalisasi dalam format file jgp, png, gif, atau pdf. Softcopy merupakan hasil memindai dokumen asli, bukan fotocopy.

2. Registrasi Sistem Alumni (Simfoni)

Bagi alumni yang belum terdaftar di simfoni, diwajibkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan legalisasi online.

Langkah registrasi simfoni :

- Pastikan komputer anda terkoneksi dengan jaringan internet.

- Buka web browser anda (disarankan Mozilla Firefox), dan pada address bar ketikkan “ simfoni.uny.ac.id”.

- Klik tautan “Registrasi” yang ada di kanan atas layar.

- Isi formulir secara lengkap.

- Klik tombol “Daftar” untuk menyelesaikan pendaftaran.

- Klik tombol submit untuk menyimpan data alumni.

3. Legalisasi Online

- Buka web browser anda kemudian pada address bar ketikkan “simfoni.uny.ac.id”

- Klik tautan “login” yang ada pada kanan atas layar

- Masukkan username dan password anda, kemudian klik tombol “Sign In”

- Klik menu “Legalisasi Ijazah”

- Perbarui data alumni (jika ada perubahan data/status) dengan cara klik tombol “Update Data Alumni”

- Jika data sudah diperbarui, klik tombol “Legalisir Ijazah”

- Isi formulir pengajuan legalisasi secara lengkap

- Ada dua pilihan dokumen yaitu ijazah dan transkrip nilai

- Pilih jumlah dokumen yang akan dilegalisasi dan unggah file

- Isi alamat pengiriman beserta kode pos anda secara cermat agar kurir mudah menemukan alamat anda

- Informasi perkiraan biaya akan muncul secara otomatis berdasarkan jumlah dokumen yang akan dilegalisasi dan jenis paket pengiriman

- Isikan kode “captcha” kemudian klik tombol submit

- Buka email anda, dan lakukan konfirmasi permohonan melalui link yang ada pada email.

- Simpan link untuk pengecekan status permohonan dalam komputer anda (link pengecekan status juga dikirim ke alamat email anda)

- Sampai tahap ini anda telah selesai melakukan permohonan legalisasi, selanjutnya permohonan anda akan diproses oleh pengelola.

- Jika permohonan anda disetujui selanjutnya sistem akan mengirimkan tagihan yang harus anda bayarkan ke bank melalui email.

- Buka email anda, dan cari email dari noreply-eservice@uny.ac.id dengan subyek “Tagihan Salinan Ijazah dan transkrip nilai”.

- Catat kode pembayaran dan jumlah tagihan, kemudian lakukan pembayaran di bank Mandiri terdekat.

- Klik link pengecekan status yang dikirimkan ke email anda. 

Demikian pengertian terkait apa itu legalisir. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )

Baca juga: Apa Itu Kudeta

Baca juga: Apa Itu Kurikulum, Tonggak Pendidikan yang Dinamis

Baca juga: Apa Itu Urbanisasi, Perpindahan Penduduk yang Tuai Pro Kontra

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved